DAFTAR INVENTARIS PERATURAN MENTERI
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2005
No | Jenis Peraturan | No Peraturan | Tanggal | Tentang | Sumber | Status | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Ditetapkan | Diundangkan | ||||||
1 | Peraturan Menteri | 02 Tahun 2005 | 06-01-2005 | 06-01-2005 |
Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENHUB : KM. 2 Tahun 2005, LL KEMENHUB 2005, 6 hlm |
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.
|
2 | Peraturan Menteri | 03 Tahun 2005 | 09-05-2005 | 09-05-2005 |
Penyesuaian Kata Sebutan pada Bebarapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 03/P/M.Kominfo/5/2005, LL KEMKOMINFO 2005, 3 hlm | |
3 | Peraturan Menteri | 04 Tahun 2005 | 09-05-2005 | 09-05-2005 |
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 04/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO 2005, 5 HLM |
Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/11/2011 |
4 | Peraturan Menteri | 05 Tahun 2005 | 17-05-2005 | 17-05-2005 |
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 05/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO, 5 HLM |
PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005
|
5 | Peraturan Menteri | 05 Tahun 2005 | 20-01-2005 | 20-01-2005 |
Penyelenggaraan Jasa Titipan
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENHUB NO. KM. 5 TAHUN 2005, LL KEMENHUB: 6 HLM |
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Mencabut: KEPMENHUB No. KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan; danSemua peraturan dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
|
6 | Peraturan Menteri | 06 Tahun 2005 | 17-05-2005 | 17-05-2005 |
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 06/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO: 6 HLM | Mengubah: |
7 | Peraturan Menteri | 07 Tahun 2005 | 17-05-2005 | 17-05-2005 |
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 07/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO : 3 HLM | Dicabut: |
8 | Peraturan Menteri | 08 Tahun 2005 | 20-01-2005 | 20-01-2005 |
Telekomunikasi Pelayaran
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENHUB NO. KM 8 TAHUN 2005, LL KEMENHUB : 19 HLM |
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dicabut: PERMENHUB No.PM 26 Tahun 2011 |
9 | Peraturan Menteri | 10 Tahun 2005 | 28-01-2005 | 28-01-2005 |
Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENHUB NO. KM. 10 TAHUN 2005, LL KEMENHUB: 11 HLM |
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Dicabut: PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 |
10 | Peraturan Menteri | 11 Tahun 2005 | 11-07-2005 | 11-07-2005 |
Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 11/P/M.KOMINFO/7/2005, LL KEMKOMINFO : 2 HLM | |
11 | Peraturan Menteri | 12 Tahun 2005 | 29-07-2005 | 29-07-2005 |
Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 12/P/M.KOMINFO/7/2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM |
Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 26/P/M.KOMINFO/12/2005 |
12 | Peraturan Menteri | 13 Tahun 2005 | 01-08-2005 | 01-08-2005 |
Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO 13/P/M.KOMINFO/8/2005, LL KEMKOMINFO: 14 HLM |
Diubah: Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 |
13 | Peraturan Menteri | 15 Tahun 2005 | 30-09-2005 | 30-09-2005 |
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Peneriman Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO.15/PER/M.KOMINFO/9/2005, LL KEMKOMINFO: 9 HLM | |
14 | Peraturan Menteri | 16 Tahun 2005 | 30-09-2005 | 30-09-2005 |
Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO.16/PER/M KOMINFO/9/2005, LL KEMKOMINFO: 5 HLM | |
15 | Peraturan Menteri | 17 Tahun 2005 | 30-09-2005 | 30-09-2005 |
Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 17/PER/M.KOMINFO/9/2005, LL KEMKOMINFO: 12 HLM |
Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015 |
16 | Peraturan Menteri | 18 Tahun 2005 | 30-09-2005 | 30-09-2005 |
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO.18/PER/M.KOMINFO/9/2005, LL KEMKOMINFO: 10 HLM | Dicabut: |
17 | Peraturan Menteri | 19 Tahun 2005 | 28-10-2005 | 28-10-2005 |
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 19 /PER/M.KOMINFO/10/2005, LL KEMKOMINFO : 8 HLM |
Mencabut: - KEPMENHUB No. KM.40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Penerimaan Negara Bukan |
18 | Peraturan Menteri | 20 Tahun 2005 | 28-10-2005 | 28-10-2005 |
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 20 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM |
Mencabut: KEPMENHUB No. 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan |
19 | Peraturan Menteri | 21 Tahun 2005 | 28-10-2005 | 28-10-2005 |
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 21 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM |
Mencabut: KEPMENHUB No. KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi |
20 | Peraturan Menteri | 22 Tahun 2005 | 28-10-2005 | 28-10-2005 |
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 22 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 7 HLM |
Mencabut: KEPMENHUB No. KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi |
21 | Peraturan Menteri | 23 Tahun 2005 | 28-10-2005 | 28-10-2005 |
Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 23 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 7 HLM |
Dicabut: dan dinyatakan tidak berlaku dengan PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 |
22 | Peraturan Menteri | 24 Tahun 2005 | 28-10-2005 | 28-10-2005 |
Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 24 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM | |
23 | Peraturan Menteri | 25 Tahun 2005 | 29-11-2005 | 29-11-2005 |
Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 25 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM |
Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 Dicabut:Mengubah KEPMENHUB No. KM. 31 Tahun 2003 |
24 | Peraturan Menteri | 26 Tahun 2005 | 19-12-2005 | 19-12-2005 |
Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 26/PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL, KEMKOMINFO : 3 HLM |
Mencabut PERMENKOMINFO No. 12/P/M.KOMINFO/7/2005 |
25 | Peraturan Menteri | 27 Tahun 2005 | 23-12-2005 | 23-12-2005 |
Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009
Detail
Dokumen
Katalog
Abstrak
|
PERMENKOMINFO NO. 27/PI M.KOMINFO/12/2005, LL KEMKOMINFO: 3 HLM |
Masa berlaku berakhir Tahun 2009 |