Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2005,
Tanggal 10 September 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation.—Jakarta, 2005.
KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI – TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN
PERMEN
BIRO HUKUM