Klasifikasi | Perkara | |
---|---|---|
PERKARA |
Perkara Nomor:
53/Pdt.G/2023/PN.Mrk
Penggugat:
Tergugat:
Turut Tergugat:
Obyek Sengketa:
|
Selengkapnya |
TUN |
Perkara Nomor:
617/G/2023/PTUN.JKT jo. 338/B/TF/2024/PT.TUN.JKT
Penggugat:
PT Lombok Nuansa Televisi
Tergugat:
a. Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo (Tergugat I)
b. Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Kominfo (Tergugat II)
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
a. Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat;
b. Tindakan Tergugat III yang tidak memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat; dan
c. Tindakan Para Tergugat yang memerintahkan Penggugat untuk bersiaran secara melawan hukum dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 40/P/HUM/2022 tanggal 28 Juli 2022 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan.
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
85/Pdt.G/2023/PN.Mrk
Penggugat:
Kelompok pelaku usaha penyedia jasa Ojek Online (Ojol) Kabupaten Merauke berjumlah 110 (seratus sepuluh) orang dengan wakil kelompok yaitu:
a. Matsalim Yamawi Mahuze; dan
b. Sugiarto Permana
Tergugat:
a. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia c.q. General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Wilayah Telekomunikasi Papua c.q Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi Merauke.
b. Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terkait tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi Tergugat I di Kabupaten Merauke pada bulan Februari & bulan September 2023 yang mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat menerima order dari konsumen berbasis aplikasi teknologi telekomunikasi melalui smartphone dan karena tidak ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk mencegah terputusnya jaringan telekomunikasi.
Note: Kementerian Kominfo sebagai Pihak Tergugat II karena Tergugat II adalah Kementerian Negara RI yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara membidangi urusan komunikasi dan informatika, termasuk telekomunikasi, penyiaran, media massa, teknologi informasi dan komunikasi, pos dan informatika, yang menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi dan memberikan izin penyelenggara telekomunikasi serta sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
417/G/TF/2023/PTUN.JKT
Penggugat:
PT.Kobar Pragita Musik
Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Tindakan Tergugat yang tidak menindaklanjuti surat No.HKI.7-KI.08.01-374 tanggal 31 Mei 2023 tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Situs Pelanggaran Hak Cipta
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
257/PDT.G/2021/PN.SBY
Penggugat:
a. Mei Rohadi
b. Drs. Suherminto
Tergugat:
a. Kepala Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Surabaya (LPP TVRI Surabaya)
b. Menteri Komunikasi dan Informatika
c. Kepala BPN Jatim
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LPP TVRI Surabaya karena tidak memberikan hak kavling perumahan di lokasi Dukuh Pakis kepada Penggugat sebagai karyawan TVRI Surabaya
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
3/Pdt.G/2023/PN.Mrn
Penggugat:
Ismail Yahya, S.E, M.M
Tergugat:
1. Darkasyi Hamid (Tergugat I)
2. Direktur Utama PT.Telekomunikasi Seluler (Tergugat II)
3. Ronny Arnaz, selaku GM RAE & IC Area I (Tergugat III)
4. Dinas KOMINFO (Tergugat IV)
5. Bupati Pidie Jaya (Tergugat V)
6. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Tergugat VI)
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Perbuatan Melawan Hukum terhadap perjanjian Sewa Menyewa tanah untuk pendirian 1 (satu) unit Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM di atas tanah milik Tergugat I tanpa adanya persetujuan/rekomendasi dari Penggugat.
Adapun Rumah Penggugat dijadikan tempat untuk merakit dan menyimpan barang-barang untuk keperluan pembuatan tower tanpa izin penggugat sehingga rumah milik penggugat mengalami kerusakan.
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
79/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Penggugat:
Frederick Rachmat
Tergugat:
PT.XL AXIATA Tbk
Turut Tergugat:
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Obyek Sengketa:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tindakan Tergugat mengaktifkan fitur pengalihan panggilan dan sinkronisasi sirkuit data pengalihan panggilan yang disetting secara system ke nomor +62818444800 milik Tergugat sehingga diduga Tergugat melakukan penyadapan terhadap komunikasi yang menggunakan nomor XL milik Penggugat
|
Selengkapnya |
TUN |
Penggugat:
Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat
Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026
|
Selengkapnya |
TUN |
Perkara Nomor:
140/G/TF/2022/PTUN.JKT
Penggugat:
Humam Anis Baredwan, dkk (14 orang)
Tergugat:
a) Kementerian Kesehatan RI
b) Kementerian Komunikasi dan Informatika
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Tindakan Pemerintah oleh Tergugat I Bersama dengan Tergugat II berupa kewajiban Penggunaan Aplikasi Kesehatan atau alat elektronik/non-elektronik lain, yang berbasis Informasi Medis dan Data Pribadi lainnya (Kewajiban Penggunaan Aplikasi Kesehatan)
|
Selengkapnya |
TUN |
Perkara Nomor:
424/G/TF/2022/PTUN.JKT
Penggugat:
a) Isdaru Pratanto
b) Krishna Wisnuputra
c) Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
d) Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Tindakan Pemerintahan berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital.
|
Selengkapnya |