Perkara Umum

Nomor Perkara : 617/G/2023/PTUN.JKT jo. 338/B/TF/2024/PT.TUN.JKT
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan TUN
Judul Perkara mengenai Tidak diterbitkannya SPP BHP SFR untuk ISR
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 617/G/2023/PTUN.JKT jo. 338/B/TF/2024/PT.TUN.JKT
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 14-08-2024
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 617/G/2023/PTUN.JKT Unduh
  • 338/B/TF/2024/PT.TUN.JKT Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat PT Lombok Nuansa Televisi
    Tergugat a. Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo (Tergugat I)
    b. Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Kominfo (Tergugat II)

    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa a. Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat;
    b. Tindakan Tergugat III yang tidak memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat; dan
    c. Tindakan Para Tergugat yang memerintahkan Penggugat untuk bersiaran secara melawan hukum dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 40/P/HUM/2022 tanggal 28 Juli 2022 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan.

    Keterangan

    Petitum:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan tindakan Pejabat Pemerintahan:

    a. Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat;

    b. Tindakan Tergugat III yang tidak memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat; dan

    c. Tindakan Para Tergugat yang memerintahkan Penggugat untuk bersiaran secara melawan hukum dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penelenggara multipleksing yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 40/P/HUM/2022 tertanggal 28 Juli 2022;

    adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

    3. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Pejabat Pemerintahan:

    a. Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat;

    b. Tindakan Tergugat Ill yang tidak memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat; dan

    c. Tindakan Para Tergugat yang memerintahkan Penggugat untuk bersiaran secara melawan hukum dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 40/P/HUM/2022 tertanggal 28 Juli 2022;

    4. Memerintahkan agar:

    a. Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SPP BHP ISR) kepada Penggugat;

    b. Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa menerbitkan Izin Stasiun Radio (ISR) kepada Penggugat setelah Penggugat membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR); dan

    c. Tergugat III untuk melaksanakan dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

    5. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi yakni kerugian materill sebesar Rp. 21.446.673.895,- (dua puluh satu millar empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembllan puluh lima Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar Rupiah) kepada Penggugat; dan

    6. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam