Konstitusional Review

Perkara
Perkara Nomor: 9/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Pemohon:

Herman Dambea

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Perkara Nomor: 94/PUU-XVI/2018

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 94/PUU-XVI/2018 Perkara pengujian UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi)

Pemohon:

Sadikin Arifin

Pemberi Keterangan:

DPR RI dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi

Selengkapnya
Perkara Nomor: 8/PUU-XV/2017

Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pemohon:

Rusdi (Pemohon I)

Arifin Nur Cahyono (Pemohon II)

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Selengkapnya
Perkara Nomor: 88/PUU-XX/2022 Uji Materiil Norma Informasi yang Dikecualikan terkait aset tanah, Pelaksanaan Uji Konsekuensi, dan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pemohon: Sulistya Tirtoutomo
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR
Obyek Termohon Pasal yang diuji:
a) Pasal 6 ayat 3 huruf c;
b) Pasal 17 huruf g;
c) Pasal 17 huruf h angka 3;
d) Pasal 20 ayat 1;
e) Pasal 38 ayat 2;
f) Pasal 45 ayat 1 & 2;
g) Pasal 2 ayat 4; dan
h) Pasal 52

Batu uji:
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945
Selengkapnya
Perkara Nomor: 81/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 permohonan pengujian materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE Perubahan)

Pemohon:
  1. Arnoldus Belau (Pemred suarapapua.com)
  2. Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan

Selengkapnya
Perkara Nomor: 81/PUU-XV/2017

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemohon:
  1. Pemuda Muhammadiyah (Dahnil Anzar, Ketua Umum)
  2. Naisyatul Aisyah (Dyah Puspitarini, Ketua Umum)
  3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Velandani Prakoso, Ketua Umum)
  4. Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia (Sudibyo Markus, Dewan Penasehat)
  5. Gufroni
Pemberi Keterangan:

Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon
  1. Pasal 46 ayat (3) huruf c yang berbunyi “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
  2. Pasal 13 huruf c sepanjang frase “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok” UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

terhadap UUD 1945:

  1. Pasal 28A: setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Pasal 28B ayat (2): setiap anak berhak atas kelangungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Pasal 28H
  • ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  1. Pasal 28I
  • Ayat (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  • Ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Ayat (5): untuk menegakkan dan melndungi hak asasi manusia sesuai prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Selengkapnya
Perkara Nomor: 78/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII /2020 Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 2, Kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (4). Pasal 15 ayat (5). Frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos)

Pemohon:
  1. PT. Pos Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan, Noer Fajriansyah (Pemohon I).
  2. Harry Setya Putra, Warga Negara Indonesia (Pemohon II).
Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 1 angka 2, kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (5), frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Pos namun juga meminta pembatalan seluruh UU Pos.

Selengkapnya
Perkara Nomor: 78/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

Pemohon:

PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia)

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta

Selengkapnya
Perkara Nomor: 77/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya sepanjang frasa “diangkat kembali”

Pemohon:
  1. Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) (Pemohon I)
  2. Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) (Pemohon II)
  3. Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) (pemohon III)
  4. Muhammad Djufryhard (Pemohon IV)
  5. Desiana Samosir (Pemohon V)
Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.

Selengkapnya
Perkara Nomor: 76/PUU-XV/2017

Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).

Pemohon:

Habiburokhman,S.H., M.H.. (Pemohon I)                 

Asma Dewi (Pemohon II)

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28E ayat (3) 28F UUD NRI Tahun 1945

Selengkapnya