Perkara | |
---|---|
Perkara Nomor:
9/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Pemohon:
Herman Dambea
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) UU Cipta Kerja |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
94/PUU-XVI/2018
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 94/PUU-XVI/2018 Perkara pengujian UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi)
Pemohon:
Sadikin Arifin
Pemberi Keterangan:
DPR RI dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
8/PUU-XV/2017
Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pemohon:
Rusdi (Pemohon I) Arifin Nur Cahyono (Pemohon II)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
88/PUU-XX/2022
Uji Materiil Norma Informasi yang Dikecualikan terkait aset tanah, Pelaksanaan Uji Konsekuensi, dan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pemohon: Sulistya Tirtoutomo
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR
Obyek Termohon
Pasal yang diuji:
a) Pasal 6 ayat 3 huruf c;
b) Pasal 17 huruf g;
c) Pasal 17 huruf h angka 3;
d) Pasal 20 ayat 1;
e) Pasal 38 ayat 2;
f) Pasal 45 ayat 1 & 2;
g) Pasal 2 ayat 4; dan
h) Pasal 52 Batu uji: Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945
|
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
81/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 permohonan pengujian materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE Perubahan)
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
81/PUU-XV/2017
Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon
terhadap UUD 1945:
Ayat (5): untuk menegakkan dan melndungi hak asasi manusia sesuai prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
78/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII /2020 Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 2, Kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (4). Pasal 15 ayat (5). Frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos)
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 1 angka 2, kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (5), frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Pos namun juga meminta pembatalan seluruh UU Pos. |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
78/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Pemohon:
PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia)
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
77/PUU-XIV/2016
Putusan Uji Materil atas Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya sepanjang frasa “diangkat kembali”
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
76/PUU-XV/2017
Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).
Pemohon:
Habiburokhman,S.H., M.H.. (Pemohon I) Asma Dewi (Pemohon II)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28E ayat (3) 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Selengkapnya |