Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 permohonan pengujian materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE Perubahan)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 permohonan pengujian materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE Perubahan)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 81/PUU-XVIII/2020
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 21-10-2021
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Arnoldus Belau (Pemred suarapapua.com)
  2. Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan
  1. Bahwa para pemohon dalam mendalilkan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena menurut para Pemohon tindakan pemerintah tidak sah atau sewenang-wenang sebab tidak didasari oleh aturan yang jelas serta didahului dengan penerbitan KTUN yang tertulis, termasuk di dalamnya tidak terdapat ruang pengaduan untuk pengujian, serta pemulihan bagi pihak-pihak yang dirugikan secara langsung atas pemutusan/pemblokiran atau penapisan konten.
  2. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah untuk memahami secara komprehensif ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU a quo, sebab ihwal teknis mengenai pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang muatannya melanggar hukum tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana UU a quo yaitu PP 71/2019, tanpa Mahkamah bermaksud menilai PP a quo, dalam substansi PP dan PM Kominfo telah diatur lebih lanjut mekanisme pemutusan akses sehingga telah mencerminkan due process of law.

Dengan demikian ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas