Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen
Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
T.E.U. Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
9/PUU-XIX/2021
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan
09-04-2022
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Subjek
Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) UU Cipta Kerja
Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) UU Cipta Kerja
Tingkat Penanganan
Dicabut
Keterangan
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali