Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen
Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
T.E.U. Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
78/PUU-XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan
29-09-2020
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Subjek
Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
Status Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
Tingkat Penanganan
Menang Inkracht
Keterangan
Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan:
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta harus dibaca sebagai satu kesatuan maksud yang tidak terbatas pada kegiatan fiksasi dan menyiarkan kembali suatu siaran yang telah disiarkan, melainkan mencakup pula kegiatan merelay siaran atau menayangkan secara bersamaan sebuah siaran yang diproduksi/dimiliki lembaga penyiaran lain.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah jelas rumusan normanya hal mana perbuatan yang dilarang adalah melakukan transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik milik orang lain secara tanpa hak. Norma ini juga sama sekali tidak menyebabkan penyaluran program siaran milik LPP dan LPS oleh LPB diancam pidana sepanjang dilakukan dengan cara menghormati hak ekonomi lembaga penyiaran yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Selain itu terkait rumusan norma yang berisi unsur-unsur delik menjadi kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy) yang merupakan bagian dari politik hukum pidana.
Keberadaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta sama sekali tidak menutup hak seseorang untuk menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Norma a quo justru mengatur bagaimana hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hukum, di mana informasi tertentu yang merupakan milik publik atau milik swasta tetap dapat disampaikan oleh pihak lain sepanjang mendapatkan izin pihak pemegang hak dimaksud.