Konstitusional Review

Perkara
Perkara Nomor: 3/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pemohon:
  1. Agus Humaedi Abdilah (Pemohon-1)
  2. Muhammad Hafidz (Pemohon-2)
  3. Solihin (pemohon-3)
  4. Chairul Eillen Kurniawan (Pemohon-4)
Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 2 ayat (4) UU IKP bertentangan terhadap, 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.

Selengkapnya
Perkara Nomor: 39/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:
  1. PT Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV)
  2. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)
Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Selengkapnya
Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 Uji Materiil tentang Norma Peran Fasilitasi Dewan Pers dan Penetapan Anggota Dewan Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Pemohon: a) Heintje Grontson Mandagie, (Pemohon I)
b) Hans M Kawengian, (Pemohon II)
c) Soegiharto Santoso, (Pemohon III)
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR serta Pihak Terkait Dewan Pers dan Konstituennya
Obyek Termohon

Pasal yang diuji: Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers

Batu uji: Pasal 28 Pasal, 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

Selengkapnya
Perkara Nomor: 36/PUU-XX/2022 Uji Materiil Norma Perbuatan Dilarang Melakukan Penyebaran Konten Melanggar Hukum dan Hate Speech dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)
Pemohon: Eriko Fahri Ginting, dkk (29 orang)
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR
Obyek Termohon Pasal yang diujiPasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Batu Uji:
a) Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945
b) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
c) Pasal 28 UUD 1945
d) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
e) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
f) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
g) Pasal 28F UUD 1945
h) Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
i) Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
j) Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Selengkapnya
Perkara Nomor: 36/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pemohon:

Moch Ojat Sudrajat S H.

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah 

Obyek Termohon

Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Selengkapnya
Perkara Nomor: 2/PUU-VII/2009

Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:
  1. Edy Cahyono (Pemohon I)
  2. Nenda Inasa Fadhilah (Pemohon II)
  3. Amrie Hakim (Pemohon III)
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia/PBHI (Pemohon IV)
  5. Aliansi Jurnalis Independen/AJI (Pemohon V)
  6. Lembaga Bantuan Hukum Pers/LBH Pers (Pemohon VI)

yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK.

Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

 

 

 

Selengkapnya
Perkara Nomor: 26/PUU-XXII/2024 Uji Materiil UU Penyiaran
Pemohon: Syaefurrochman A.
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR
Obyek Termohon

Pasal yang dimohonkan:

Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Batu Uji (UUD 1945):
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28 ayat (2)

Selengkapnya
Perkara Nomor: 25/PUU-XXI/2023 Perkara Permohonan Uji Materiil Register Nomor 25/PUU-XXI/2023, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Pemohon: Tedy Romansah S.H
Pemberi Keterangan: DPR dan Presiden
Obyek Termohon Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Selengkapnya
Perkara Nomor: 20/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon:

Drs. Setya Novanto

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan terhadap Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selengkapnya
Perkara Nomor: 1/PUU-XIII/2015

Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:

Muhammad Ibrahim (Pemohon)

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Selengkapnya