Perkara | |
---|---|
Perkara Nomor:
3/PUU-XIV/2016
Putusan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 2 ayat (4) UU IKP bertentangan terhadap, 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945. |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
39/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
38/PUU-XIX/2021
Uji Materiil tentang Norma Peran Fasilitasi Dewan Pers dan Penetapan Anggota Dewan Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Pemohon: a) Heintje Grontson Mandagie, (Pemohon I)
b) Hans M Kawengian, (Pemohon II)
c) Soegiharto Santoso, (Pemohon III)
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR serta Pihak Terkait Dewan Pers dan Konstituennya
Obyek Termohon
Pasal yang diuji: Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers Batu uji: Pasal 28 Pasal, 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
36/PUU-XX/2022
Uji Materiil Norma Perbuatan Dilarang Melakukan Penyebaran Konten Melanggar Hukum dan Hate Speech dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)
Pemohon: Eriko Fahri Ginting, dkk (29 orang)
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR
Obyek Termohon
Pasal yang diuji: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Batu Uji: a) Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945
b) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
c) Pasal 28 UUD 1945
d) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
e) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
f) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
g) Pasal 28F UUD 1945
h) Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
i) Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
j) Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
|
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
36/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pemohon:
Moch Ojat Sudrajat S H.
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
2/PUU-VII/2009
Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon:
yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK. Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
|
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
26/PUU-XXII/2024
Uji Materiil UU Penyiaran
Pemohon: Syaefurrochman A.
Pemberi Keterangan: Pemerintah dan DPR
Obyek Termohon
Pasal yang dimohonkan: Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.” Batu Uji (UUD 1945): Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28 ayat (2)
|
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
25/PUU-XXI/2023
Perkara Permohonan Uji Materiil Register Nomor 25/PUU-XXI/2023, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Pemohon: Tedy Romansah S.H
Pemberi Keterangan: DPR dan Presiden
Obyek Termohon
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
|
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
20/PUU-XIV/2016
Putusan Uji Materil atas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon:
Drs. Setya Novanto
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan terhadap Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
1/PUU-XIII/2015
Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon:
Muhammad Ibrahim (Pemohon)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
Selengkapnya |