Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Uji Materiil UU Penyiaran |
T.E.U. Badan | Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 26/PUU-XXII/2024 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 21-03-2024 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Uji Materiil UU Penyiaran |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Penyiaran |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Syaefurrochman A. |
Pemberi Keterangan | Pemerintah dan DPR |
Obyek Permohonan | Pasal yang dimohonkan: Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.” Batu Uji (UUD 1945): Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28 ayat (2) |
Tingkat Penanganan | Mahkamah Konstitusi |
Keterangan | Amar Putusan Perkara Nomor 26/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
“Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Pertimbangan Majelis Hakim MK pada intinya:
1. Permohonan Pemohon untuk menyamakan masa jabatan anggota KPI dengan masa jabatan anggota lembaga negara lain yang memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak tepat dan tidak dapat dikomparasikan begitu saja. Lembaga negara baik main state organ berdasarkan UUD 1945 maupun auxiliary state organ berdasarkan undang-undang dan yang berstatus constitutional importance, masing-masing memiliki desain kelembagaan serta fungsi yang berbeda-beda sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang mengaturnya. Perbedaan desain dan fungsi inilah yang antara lain menyebabkan pembentuk undang-undang menetapkan masa jabatan yang berbeda-beda sebagai sebuah kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy). 2. Sebagai perbandingan, perbedaan masa jabatan juga terdapat di Amerika Serikat (AS) dimana anggota DPR AS menjabat selama 2 (dua) tahun sedangkan anggota Senat menjabat selama 6 (enam) tahun, sedangkan di Australia masa jabatan anggota DPR Australia selama 3 (tiga) tahun, sedangkan anggota Senat menjabat selama 6 (enam) tahun. |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |