Konstitusional Review

Uji Materiil tentang Norma Peran Fasilitasi Dewan Pers dan Penetapan Anggota Dewan Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Uji Materiil tentang Norma Peran Fasilitasi Dewan Pers dan Penetapan Anggota Dewan Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
T.E.U. Badan Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 38/PUU-XIX/2021
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 31-08-2022
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Uji Materiil UU Pers
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum PERS
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon a) Heintje Grontson Mandagie, (Pemohon I)
b) Hans M Kawengian, (Pemohon II)
c) Soegiharto Santoso, (Pemohon III)
Pemberi Keterangan Pemerintah dan DPR serta Pihak Terkait Dewan Pers dan Konstituennya
Obyek Permohonan

Pasal yang diuji: Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers

Batu uji: Pasal 28 Pasal, 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

Tingkat Penanganan Pertama
Keterangan Amar Putusan:
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”
Diputus pada tanggal 31 Agustus 2022

Inti Pertimbangan Hakim:
a) Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers mengatur bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi, salah satunya, adalah memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
b) Peran dan fungsi Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah untuk mencegah potensi adanya pertentangan peraturan-peraturan yang disusun secara sendiri-sendiri oleh organisasi pers. Dengan adanya fungsi memfasilitasi tersebut maka hak organisasi pers tetap terjamin untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya terhadap substansi peraturan yang akan dibentuk di bidang pers.
c) Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Menurut Mahkamah, hal tersebut adalah persoalan konkret yang sudah pula diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI.
d) Keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tidaklah mengurangi independensi Dewan Pers mengingat proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers bahwa Anggota Dewan Pers terdiri dari:
-Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
-Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
-Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunitas wartawan dan organisasi perusahaan pers.
e) Penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota dengan proses pemilihan yang artinya Anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers. Keberadaan Keputusan Presiden hanyalah bersifat administratif sebagai pengesahan dan keputusan (beschikking) yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali (einmalig) terhadap Anggota Dewan Pers yang terpilih. Artinya, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers.
f) Petitum para Pemohon mengenai konsitusional bersyarat agar Pasal 15 ayat (5) UU Pers dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.

StatusNorma yang dilakukan pengujian masih berlaku.

Satuan Kerja yang menangani:
Biro Hukum, Sekretariat Dewan Pers, Ditjen IKP, dan Direktorat Litigasi PUU Kemenkumham
Pranala Eksternal Buka Pranala