Konstitusional Review

Uji Materiil Norma Perbuatan Dilarang Melakukan Penyebaran Konten Melanggar Hukum dan Hate Speech dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Uji Materiil Norma Perbuatan Dilarang Melakukan Penyebaran Konten Melanggar Hukum dan Hate Speech dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)
T.E.U. Badan Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 36/PUU-XX/2022
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 20-07-2022
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Uji Materiil UU ITE
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon Eriko Fahri Ginting, dkk (29 orang)
Pemberi Keterangan Pemerintah dan DPR
Obyek Permohonan Pasal yang diujiPasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Batu Uji:
a) Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945
b) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
c) Pasal 28 UUD 1945
d) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
e) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
f) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
g) Pasal 28F UUD 1945
h) Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
i) Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
j) Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Tingkat Penanganan Pertama
Keterangan Amar Putusan:
“Menolak Permohonan Pemohon”
Diputus oleh Mahkamah Konstitusi tanpa mendengar Keterangan Pembentuk undang-undang pada tanggal 20 Juli 2022.

Inti Pertimbangan Hakim:
Legalitas Keputusan Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yang substansi pokoknya telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, maka sesungguhnya tidak ada relevansinya kekhawatiran para Pemohon atas implementasi norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Oleh karena itu, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

StatusNorma yang dilakukan pengujian masih berlaku.

Satuan Kerja yang menangani:

Biro Hukum, Ditjen APTIKA, dan Direktorat Litigasi PUU Kemenkumham
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas