Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 36/PUU-XIX/2021
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 10-08-2021
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Status Putusan Dicabut
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Moch Ojat Sudrajat S H.

Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah 

Obyek Permohonan

Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Tingkat Penanganan

Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon

Keterangan

Bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas