Konstitusional Review

Perkara
Perkara Nomor: 76/PUU-XV/2017

Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).

Pemohon:

Habiburokhman,S.H., M.H.. (Pemohon I)                 

Asma Dewi (Pemohon II)

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28E ayat (3) 28F UUD NRI Tahun 1945

Selengkapnya
Perkara Nomor: 74/PUU-XIV/2016

Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:

Muhammad Habibi, S.H., M.H. (Pemohon)          

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) 28F UUD NRI Tahun 1945

Selengkapnya
Perkara Nomor: 6/PUU-VII/2009

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pemohon:
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat
  • Perorangan Anak Indonesia, yang terdiri dari:
  1. Alfie Sekar Nadia
  2. Faza Ibnu Ubaydillah
Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.

Selengkapnya
Perkara Nomor: 67/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 38 ayat (1) UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pemohon:

Supriyono

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 38 ayat (1) UU KIP

Selengkapnya
Perkara Nomor: 64/PUU-XVI/2018

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon:
  1. Muhammad Rahmani (Pemohon I)
  2. Marganti (Pemohon II)
Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pengujian Formil

Pasal 1 angka 6a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

"Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha,dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Pemohon menyatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan norma pasal 43 UU No. 12 Tahun 2001, pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945.

Pengujian Materiil

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kenderaan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan"

bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1), ayat (2).

Selengkapnya
Perkara Nomor: 62/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:
  1. Alem Sonni (Pemohon I)
  2. Fajar Arifianto Isnugroho, S.sos, M.si (II)
  3. Achmad Zamzami, S.E.,M.M (Pemohon III)
  4. Arie Andyka, S.H. (Pemohon IV)
  5. Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Selatan (Pemohon V)
Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 (2) UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Selengkapnya
Perkara Nomor: 51/PUU-XVI/2018

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon:

Ferdinand Halomoan Lumban Tobing SE (Pemohon)

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  1. Pasal 1 ayat (2): "Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."
  2. Pasal 9 ayat (2): "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia."
  3. Pasal 18 ayat (3): "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

terhadap Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghiudpan yang layak bagi kemanusiaan"
  2. Pasal 28D: "Setiap orang berhak atas pengakuan. jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum"
  3. Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
  4. Pasal 28I: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
  5. Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 4 yang menjamin hak konstitusional para pemohon untuk melakukan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Selengkapnya
Perkara Nomor: 45/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XVII/2019 Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 

Pemohon:

Supriyono

Pemberi Keterangan:

DPR RI dan Pemerintah

Obyek Termohon
  1. Kata “..setelah..” dalam Pasal 38 ayat (1) UU KIP dimana “Komisi Informasi Pusat dan Komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Inforamsi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Kata “dapat” dalam Pasal 38 ayat (2) UU KIP dimanamengatur batas waktu paling lambat penyelasaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat dan Komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dapat paling lambat 100 (seratus) hari kerja,

bersifat multitafsir dan sangat berpotensi memunculkan kekeliruan tafsir karena dapat dipraktekkan berbeda-beda, sehingga Pemohon berpotensi dirugikan mendapatkan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya dan batas waktu penyelesaiasan penanganan sengketa informasi, bertentangan dengan   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selengkapnya
Perkara Nomor: 41 P/HUM/2022 Uji Materiil Norma Kewajiban Anggota Amatir Radio menjadi Anggota ORARI dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (PM Kominfo 17/2018)
Pemohon: Sammy Jonathan
Pemberi Keterangan: Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon Pasal yang diuji:
Pasal 53 dan Pasal 83 ayat (1) PM Kominfo No. 17 Tahun 2018

Batu Uji:
a) Pasal 5 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
b) Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selengkapnya
Perkara Nomor: 40 P/HUM/2022 Uji Formil dan Uji Materiil mengenai Norma Penyelenggaran Penyiaran secara Multipleksing dan Sewa Slot Multipleksing dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021)
Pemohon: a) Gede Aditya Pratama
b) Suryadi Utomo
c) Anthony Febriawan
d) I Gusti Putu Gandhi Nananjaya
(PT Lombok Nuansa Televisi)
Pemberi Keterangan: Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon Pasal yang diuji (PP 46/2021):
a) Pasal 78 ayat (1);
b) Pasal 78 ayat (2);
c) Pasal 78 ayat (3);
d) Pasal 78 ayat (4);
e) Pasal 78 ayat (5);
f) Pasal 81 ayat (1);
g) Pasal 81 ayat (2);
h) Pasal 85 ayat (1);
i) Pasal 85 ayat (2);
j) Pasal 85 ayat (3);
k) Pasal 85 ayat (4); dan
l) Pasal 85 ayat (5)

Batu Uji:
a) Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (2) UU Penyiaran
b) Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Anti Monopoli
c) Pasal 19 huruf a UU Anti Monopoli
d) Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran
e) Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja
f) Pasal 20 UU Penyiaran
g) Pasal 3 UU Pelayanan Publik
h) UU Penyiaran
i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2012
j) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
k) Segi formil: Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU 12 Tahun 2011
Selengkapnya