Perkara | |
---|---|
Perkara Nomor:
76/PUU-XV/2017
Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).
Pemohon:
Habiburokhman,S.H., M.H.. (Pemohon I) Asma Dewi (Pemohon II)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28E ayat (3) 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
74/PUU-XIV/2016
Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon:
Muhammad Habibi, S.H., M.H. (Pemohon)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
6/PUU-VII/2009
Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
67/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 38 ayat (1) UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pemohon:
Supriyono
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 38 ayat (1) UU KIP |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
64/PUU-XVI/2018
Permohonan Uji Formil UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
DPR RI dan Pemerintah cq Menteri Hukum dan HAM
Obyek Termohon
Permohonan Uji Formil atas Pasal 1 angka 6a UU ITE dan Uji Materiil atas Pasal 157 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam hal ini khusus berkenaan dengan uji formil Pasal 1 angka 6a UU ITE dianggap tidak sesuai dengan norma pasal 43 UU No. 12 Tahun 2001, pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
64/PUU-XVI/2018
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pengujian Formil Pasal 1 angka 6a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: "Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha,dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain." Pemohon menyatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan norma pasal 43 UU No. 12 Tahun 2001, pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945. Pengujian Materiil Pasal 157 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: "Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kenderaan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan" bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1), ayat (2). |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
62/PUU-XIV/2016
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 (2) UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
51/PUU-XVI/2018
Permohonan Uji Materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Pemohon:
Ferdinand Halomoan Lumban Tobing
Pemberi Keterangan:
DPR RI dan Pemerintah yang dalam hal ini Kuasa Presiden RI ditujukan kepada Menteri Kominfo dan Menteri Hukum dan HAM
Obyek Termohon
Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 yat (2) UU Pers |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
51/PUU-XVI/2018
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon:
Ferdinand Halomoan Lumban Tobing SE (Pemohon)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
terhadap Undang-Undang Dasar 1945:
|
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
45/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XVII/2019 Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pemohon:
Supriyono
Pemberi Keterangan:
DPR RI dan Pemerintah
Obyek Termohon
bersifat multitafsir dan sangat berpotensi memunculkan kekeliruan tafsir karena dapat dipraktekkan berbeda-beda, sehingga Pemohon berpotensi dirugikan mendapatkan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya dan batas waktu penyelesaiasan penanganan sengketa informasi, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Selengkapnya |