Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 64/PUU-XVI/2018 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 25-10-2018 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Status Putusan | Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima) |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | ITE dan Lalu Lintas Angkutan Jalan |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon |
|
Pemberi Keterangan | Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Pengujian Formil Pasal 1 angka 6a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: "Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha,dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain." Pemohon menyatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan norma pasal 43 UU No. 12 Tahun 2001, pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945. Pengujian Materiil Pasal 157 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: "Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kenderaan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan" bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1), ayat (2). |
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima; yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Answar Usman (Ketua merangkap anggota), Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih (Anggota). |
Keterangan | - |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |