Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 64/PUU-XVI/2018
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 25-10-2018
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum ITE dan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Muhammad Rahmani (Pemohon I)
  2. Marganti (Pemohon II)
Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pengujian Formil

Pasal 1 angka 6a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

"Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha,dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Pemohon menyatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan norma pasal 43 UU No. 12 Tahun 2001, pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945.

Pengujian Materiil

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kenderaan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan"

bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1), ayat (2).

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima;

yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Answar Usman (Ketua merangkap anggota), Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih (Anggota).

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas