Perkara | |
---|---|
Perkara Nomor:
031/PUU-IV/2006
Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Komisi Penyiaran Indoensia
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon
|
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
030/SKLN-IV/2006
Putusan Uji Materil atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon:
Komisi Penyiaran Indonesia
Pemberi Keterangan:
Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon
Kewenangan konstitusional yang dipersengketakan adalah: (1) sengketa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan (2) pembuatan aturan dalam hal penyiaran. |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
005/PUU-I/2003
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Pemohon I: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pemohon II: Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Pemohon III: Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Pemohon IV: Assosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVI) Pemohon V: Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI) Pemohon VI: Komunitas Televisi Indonesia (KOMTEVE)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal-pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (4) jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (4) dan ayat (8) jo. Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 60 ayat (3) jo. Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945. |
Selengkapnya |