Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 031/PUU-IV/2006
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 16-04-2007
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Komisi Penyiaran Indoensia

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI

Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Permohonan
  1. Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran) bertentangan terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
  2. Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan tehadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NO);

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16  April 2007 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi.

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas