Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Uji Materiil Norma Kewajiban Anggota Amatir Radio menjadi Anggota ORARI dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (PM Kominfo 17/2018) |
T.E.U. Badan | Mahkamah Agung |
Nomor Putusan | 41 P/HUM/2022 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Agung |
Singkatan Jenis Peradilan | MA |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 16-08-2022 |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Uji Materiil PM Kominfo 17/2018 |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Telekomunikasi |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Sammy Jonathan |
Pemberi Keterangan | Menteri Komunikasi dan Informatika |
Obyek Permohonan | Pasal yang diuji: Pasal 53 dan Pasal 83 ayat (1) PM Kominfo No. 17 Tahun 2018
Batu Uji: a) Pasal 5 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
b) Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. |
Tingkat Penanganan | Pertama |
Keterangan | Amar Putusan: “Menolak permohonan keberatan hak uji materiil”
Diputus pada tanggal 16 Agustus 2022
Inti Pertimbangan Hakim: a) Frasa “peran serta masyarakat” pada Pasal 5 jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya kegiatan Amatir Radio tidak dapat dilakukan secara individual/perorangan, melainkan hanya dapat diterapkan dalam bentuk lembaga mandiri, yang dimana dikaitkan dengan kedudukan Pemohon sebagai lembaga mandiri yang dimaksud adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).
b) Yang bisa menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) adalah penggiat amatir radio yang telah memiliki izin Amatir Radio (IAR), artinya anggota ORARI bersifat khusus yaitu harus beranggotakan pemegang IAR, sehingga ORARI dapat dikatakan sebagai organisasi yang bersifat khusus c) Kewajiban bagi setiap Amatir Radio untuk menjadi anggota ORARI bukanlah merupakan perampasan hak Pemohon untuk berkumpul dan berserikat sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, melainkan maksud dan tujuan kewajiban menjadi anggota ORARI adalah semata-mata dalam rangka memudahkan Pemerintah (dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika c.q Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dari setiap kegiatan Amatir Radio dan mencegah adanya tindakan-tindakan yang dapat merugikan frekuensi radio pihak-pihak lain, selain itu juga merupakan melaksanakan amanat konvensi telekomunikasi Internasional (ITU) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention Nairobi) 1982, dimana IARU sebagai organisasi amatir radio internasional hanya mengakui satu perwakilan organisasi amatir radio dari setiap negara, termasuk ORARI adalah anggota IAR. Status: Norma yang dimohonkan pengujian tetap berlaku.
Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen SDPPI |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |