Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 39/PUU-XVIII/2020
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 14-01-2021
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. PT Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV)
  2. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)
Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan
  1. Bahwa apabila penambahan rumusan pengertian atau definisi Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 tidak dikabulkan sebagaimana yang diminta para Pemohon akan menyebabkan terjadinya ketidakadilan karena penyiaran berbasis internet tidak ada pengaturan pengawasannya sebagaimana halnya penyiaran yang diawasi oleh KPI secara ketat. Ihwal demikian ini juga menimbulkan perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antara penyiaran dan layanan OTT.
  2. Terhadap dalil para Pemohon tersebut di atas telah ternyata terdapat adanya perbedaan karakter antara penyiaran konvensional dengan layanan OTT. Dengan adanya perbedaan tersebut bukan berarti terjadi kekosongan hukum pengawasan untuk layanan OTT sebagaimana didalilkan para Pemohon karena pengawasan atau pengendalian terhadap konten layanan OTT yang ditransmisikan melalui sistem elektronik sejatinya tunduk pada ketentuan UU ITE. Dalam UU ITE telah ditentukan mekanisme pengawasan terhadap konten layanan OTT agar tetap sejalan dengan falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945, Pemerintah, in casu Menteri Kominfo, memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (konten internet) yang muatannya melanggar hukum.

Dengan demikian ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas