Konstitusional Review

Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 1/PUU-XIII/2015
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 05-02-2015
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Status Putusan Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Muhammad Ibrahim (Pemohon)

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 5  Februari 2015 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas