Konstitusional Review

Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 8/PUU-XV/2017
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 05-04-2017
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Status Putusan Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Rusdi (Pemohon I)

Arifin Nur Cahyono (Pemohon II)

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari rabu, tanggal 5  April 2017 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas