Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
DPR RI
Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan
Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Tingkat Penanganan
Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon;
yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari rabu, tanggal 5 April 2017 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi