PT. Pos Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan, Noer Fajriansyah (Pemohon I).
Harry Setya Putra, Warga Negara Indonesia (Pemohon II).
Pemberi Keterangan
DPR dan Pemerintah
Obyek Permohonan
Pasal 1 angka 2, kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (5), frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Pos namun juga meminta pembatalan seluruh UU Pos.
Tingkat Penanganan
Menang Inkracht
Keterangan
Pemohon I tidak mempunyai legal standing karena pada saat proses perbaikan gugatan diajukan, principal telah dimutasi dari kedudukannya sebagai Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan, PT. Pos
Pokok Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan jaminan atas hak privasi warga negara in casu kerahasiaan isi surat dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009 terkait hak penyelenggara pos untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dari potensi kiriman yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang. Oleh karenanya, menurut Mahkamah pengaturan yang demikian telah jelas dan tidak melanggar hak konstitusi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.