Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII /2020 Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 2, Kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (4). Pasal 15 ayat (5). Frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII /2020 Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 2, Kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (4). Pasal 15 ayat (5). Frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 78/PUU-XVIII/2020
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 25-11-2020
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 1 angka 2, kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (5), frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum POS
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. PT. Pos Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan, Noer Fajriansyah (Pemohon I).
  2. Harry Setya Putra, Warga Negara Indonesia (Pemohon II).
Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pasal 1 angka 2, kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (5), frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Pos namun juga meminta pembatalan seluruh UU Pos.

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan
  1. Pemohon I tidak mempunyai legal standing karena pada saat proses perbaikan gugatan diajukan, principal telah dimutasi dari kedudukannya sebagai Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan, PT. Pos
  2. Pokok Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan jaminan atas hak privasi warga negara in casu kerahasiaan isi surat dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009 terkait hak penyelenggara pos untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dari potensi kiriman yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang. Oleh karenanya, menurut Mahkamah pengaturan yang demikian telah jelas dan tidak melanggar hak konstitusi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas