Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi merupakan salah satu bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak pribadi. Aparat penegak hukum yang dimaksud dalam ketentuan aquo dalam hal ini Kejaksaan, Kapolri dan Penyidik merupakan alat negara yang berdasarkan KUHAP berkewajiban untuk membuktikan sangkaannya dan dakwaannya. Pemberian hak kepada JPU dan Penyidik tidak serta merta secara a contrario dapat diartikan juga memberi hak kepada Terdakwa untuk memperoleh rekaman informasi dimaksud. Terdakwa buknlah penegak hukum sehingga tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Apabila Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi diberi pengecualian sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon seperti yang tertuang dalam Petitum permohonannya, hal tersebut justru dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan informasi dan terlanggarnya informasi pribadi pihak lain karena rekaman informasi dimaksud tidak hanya terkait dengan dirinya pribadi namun juga hak privasi orang lain.