Konstitusional Review

Uji Materiil Norma Informasi yang Dikecualikan terkait aset tanah, Pelaksanaan Uji Konsekuensi, dan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Uji Materiil Norma Informasi yang Dikecualikan terkait aset tanah, Pelaksanaan Uji Konsekuensi, dan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
T.E.U. Badan Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 88/PUU-XX/2022
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 31-10-2022
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Uji Materiil UU Keterbukaan Informasi Publik
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon Sulistya Tirtoutomo
Pemberi Keterangan Pemerintah dan DPR
Obyek Permohonan Pasal yang diuji:
a) Pasal 6 ayat 3 huruf c;
b) Pasal 17 huruf g;
c) Pasal 17 huruf h angka 3;
d) Pasal 20 ayat 1;
e) Pasal 38 ayat 2;
f) Pasal 45 ayat 1 & 2;
g) Pasal 2 ayat 4; dan
h) Pasal 52

Batu uji:
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945
Tingkat Penanganan

Pertama

Keterangan Amar Putusan: “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”
Diputus oleh Mahkamah Konstitusi tanpa mendengar Keterangan Pembentuk undang-undang pada tanggal 31 Oktober 2022

Inti Pertimbangan Hakim:
a) Menurut Mahkamah meskipun Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008 dirumuskan dengan kata “dapat” telah direalisasikan melalui berbagai prosedur beracara dalam rangka memberikan jaminan penyelesaian sengketa paling lambat dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. Terlebih lagi, secara doktriner penggunaan kata “dapat” dalam penormaan undang-undang merupakan hal yang lazim dilakukan karena “operator norma” tidak selalu dirumuskan dengan kata wajib atau harus, di mana norma wajib atau harus berkaitan dengan kewajiban yang telah ditetapkan dan apabila tidak dipenuhi kewajiban tersebut dikenakan sanksi. Sementara itu, secara normatif kata “dapat” mengandung sifat diskresioner (vide angka 267 dan angka 268 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, selanjutnya disebut UU 12/2011). Karena, sifat diskresioner tersebut maka norma “dapat” dalam pelaksanaannya dapat menjadi wajib untuk direalisasikan karena ada faktor-faktor yang mengharuskannya
b) Menurut Mahkamah ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008, adalah merupakan bentuk prinsip kehati-hatian, agar badan publik tidak dengan serta-merta dapat menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g UU 14/2008. Dalam hal ini, sebuah badan publik harus menyertakan alasannya mengenai tidak dapat diberikannya informasi publik yang dimohonkan. Begitu juga dengan putusan Komisi Informasi, telah diatur putusan apa yang dapat dijatuhkan oleh Komisi Informasi, baik bagi badan publik ataupun PPID, termasuk jika di dalam putusan yang bersangkutan mengandung perintah sebagaimana yang dimintakan oleh pemohon informasi publik.
c) Dengan telah dinyatakan oleh Mahkamah norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 konstitusional, maka dalil Pemohon berkenaan dengan frasa "hak-hak pribadi" dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, frasa "isi akta otentik yang bersifat pribadi" dalam Pasal 17 huruf g, frasa "rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan" dalam Pasal 17 huruf h angka 3, dan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008 yang dimohonkan Pemohon agar diberi pemaknaan oleh Mahkamah untuk mengecualikan informasi publik yang telah dikecualikan dalam UU 14/2008, sesuai dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Terlebih lagi, bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikan kasus konkret yang dialami Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, dan Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008 adalah tidak beralasan menurut hukum.
d) Menurut Mahkamah, dengan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 52 UU 14/2008 memberikan perlindungan kepada setiap orang yang dirugikan oleh perbuatan badan publik yang telah dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU 14/2008, ada batasan dan sanksi yang jelas ketika perbuatan-perbuatan tersebut dilanggar.
e) Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 2 ayat (4), Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 52 UU 14/2008 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan tidak terlindunginya hak pribadi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Status: Norma yang dilakukan pengujian masih berlaku.

Satuan Kerja yang menangani:
Biro Hukum, Sekretariat KIP, Ditjen IKP, dan Direktorat Litigasi PUU Kemenkumham
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas