Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Uji Materiil UU ITE |
T.E.U. Badan | Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 78/PUU-XXI/2023 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 21-03-2024 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Uji Materiil UU 1/1946, KUHP, UU ITE |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | KUHP, UU ITE |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Haris Azhar (Pemohon I), Fatiah Maulidiyanty (Pemohon II), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (Pemohon IV) |
Pemberi Keterangan | Pemerintah dan DPR |
Obyek Permohonan | Pasal yang dimohonkan: 1. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; 2. Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan 3. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Batu Uji (UUD 1945): Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal I Aturan Peralihan |
Tingkat Penanganan | Mahkamah Konstitusi |
Keterangan | Amar Putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 pada intinya:
“Mengadili
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat diterima. 3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksud terangnya supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksud terangnya supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pertimbangan Majelis Hakim MK khusus terhadap UU ITE pada intinya:
1. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024), sebagian materi dalam UU ITE telah mengalami perubahan dan sebagian norma dinyatakan tidak berlaku lagi termasuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon. 2. Mengingat pasal yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon telah berubah sebagaimana dalam UU 1/2024, maka Objek Permohonan a quo sudah tidak ada lagi, sehingga Permohonan Pemohon telah kehilangan objek yang menyebabkan pengujian pasal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, walaupun MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 batal dan Pasal 310 KUHP inkonstitusional bersyarat, namun terhadap pasal terkait tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dinyatakan batal karena materi muatan yang dimohonkan pengujian telah diubah dengan UU 1/2024. |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |