Perkara Umum

Klasifikasi Perkara
PERKARA
 
Penggugat:
Ibrahim Bin Jungkir, dkk (9 Orang)
Tergugat:
a) Kementerian Kominfo
b) LPP RRI
c) Kementerian Agama c.q Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
d) Universitas Islam Internasional Indonesia
e) Kantor Pertanahan Kota Depok
f) Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat
g) Kementerian ATR/BPN RI
Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:
Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Cimanggis, Kota Depok
Selengkapnya
PERKARA
 
Penggugat:
Retno Hany Purba
Tergugat:
a) Kepala Lembaga Penyiaran Publik, LPP TVRI Jawa Timur dh. Direktorat TVRI Stasiun Surabaya
b) Kepala Direktorat Lembaga Penyiaran Publik LPP TVRI dh. Direktorat TVRI
c) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dh. Departemen Penerangan RI
d) Kanwil BPN Surabaya
Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:
Tanah TVRI Surabaya
Selengkapnya
PERKARA
 
Penggugat:
Yosina Mahuze, dkk
Tergugat:
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke, dkk
Turut Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional RI c.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua c.q Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Merauke, dkk
 
Obyek Sengketa:
Sengketa kepemilikan tanah adat milik Tot Pale
Selengkapnya
PERKARA
 
Penggugat:

Eko Maryadi dkk (AJI)

Tergugat:

Presiden cq. Menteri Kominfo

Turut Tergugat:
 
Obyek Sengketa:

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat)  kepada Presiden cq. Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) sebagai regulator dalam Pemberian izin penyiaran karena membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan LPS (Pasal 18 ayat (1) berkenaan dengan pemusatan kepemilikan LPS dibatasi dan Pasal 34 ayat (4) berkenaan dengan Izin lembaga penyiaran dilarang dipindah-tangankan kepada pihak lain.

Selengkapnya
PERKARA
 
Penggugat:

Eko Maryadi dkk (AJI)

Tergugat:

Presiden c.q Menteri Kominfo

Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat)  kepada Presiden c.q Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU 32 Tahun 2002 jo. PP 52 Tahun 2005 jo. PM 32/2013 yang substansinya telah dibatalkan oleh M.A karena dalam PM 32/2013 masih mengatur kepemilikan LPS yang dapat mengancam freedom of speech, freedom of expreesion, dan freedom of press.

Selengkapnya
TUN
 
Penggugat:

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI)

Tergugat:

Dirjen SDPPI

Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:

Surat Dirjen SDPPI Nomor: B5103 /KOMINFO/DJ.SDPPI/SP.02.04/12/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Surat Tagihan/Peringatan Ketiga atas Kekurangan Pembayaran BHP SFR Tahun 2007 dan Tahun 2008 PT. STI sebesar Rp. 47.846.293.328,10

Selengkapnya
TUN
 
Penggugat:

Indosat Tbk

Tergugat:

Menteri Kominfo

Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:

Keputusan Menkominfo No. 371 Tahun 2016 tentang Kekurangan  pembayaran  serta  denda   atas BHP SFR untuk izin stasiun radio pada pita frekuensi radio 800 MHz tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 PT. Indosat Tbk. sebesar Rp.13.644.632.237

Selengkapnya
PERKARA
 
Penggugat:

Ani Darlis RB

Tergugat:

Menteri Kominfo

Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:

Jl. Kampung Duren Tiga Jakarta Selatan seluas kurang lebih 1.750 m2

Selengkapnya
PERKARA
 
Penggugat:

Menteri Kominfo

 

Tergugat:

Ahli Waris Alm. H. Muhammad Samin/Rudi Samin (Tergugat I)

Ahli Waris Alm. A. Karim (Tergugat II)

Udje S (Tergugat III)

Admin (Tergugat IV)

Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:

Tanah di Sukmajaya Depok seluas 450,575 m2 yang dikuasai secara ilegal oleh Para Tergugat.

Selengkapnya
PERKARA
 
Penggugat:
  1. Vicentius Setara Go (Penggugat I)
  2. Ngadia Sumadi (Penggugat II)

yang secara bersama-sama disebut Para Penggugat

Tergugat:
  1. Ahmad Fauzie Nasution (Tergugat I),
  2. Menteri Kominfo (Tergugat II), dan
  3. BPN Kota Medan (Tergugat III)
Turut Tergugat:
-
 
Obyek Sengketa:

Tanah Kominfo seluas ± 6.100 m2 dari total 17.863m2. yang secara tidak sah dijual oleh Ahmad Fauzie kepada Vicentius Setara Go dkk

Selengkapnya