Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 589/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Slt
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 589/Pdt.G /2017/ PN.Jkt.Slt tahun 2017 Ani Darlis RB vs Menteri Kominfo
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 589/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Slt
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Selatan
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 12-07-2017
Sumber Pengadilan Negeri
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 589/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Slt Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat

    Ani Darlis RB

    Tergugat

    Menteri Kominfo

    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa

    Jl. Kampung Duren Tiga Jakarta Selatan seluas kurang lebih 1.750 m2

    Keterangan

    Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan (Kemkominfo menang).

    Perkara telah diputus pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Juli 2018 yang amarnya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum banding dari Penggugat.

    Dalam penanganan perkara ini, Biro Hukum Kominfo melimpahkan koordinasinya kepada BAKTI dan perkara ditangani menggunakan bantuan jasa konsultan hukum Benny Pratikno and Partners.

    Langkah selanjutnya adalah pengosongan tanah objek sengketa oleh Tergugat (BAKTI) berkoordinasi dengan aparat keamanan, dikarenakan putusan bersifat declaratoir (bukan comdenmatoir), sehingga tidak ada perintah untuk eksekusi.