Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk (Perkara Perdata Tanah Sukmajaya )
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 26-12-2012
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat

    Menteri Kominfo

     

    Tergugat

    Ahli Waris Alm. H. Muhammad Samin/Rudi Samin (Tergugat I)

    Ahli Waris Alm. A. Karim (Tergugat II)

    Udje S (Tergugat III)

    Admin (Tergugat IV)

    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa

    Tanah di Sukmajaya Depok seluas 450,575 m2 yang dikuasai secara ilegal oleh Para Tergugat.

    Keterangan

    Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Kemkominfo menang).

    Adapun hasil putusan pada semua tingkat peradilan sebagai berikut.

    a. Tingkat Pertama di PN Depok Nomor: 165/Pdt.G/2011/PN.DPK, tanggal 17 Desember 2012: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard).

    b. Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat 253/PDT/2013/PT.BDG, tanggal 27 Agustus 2013:

         1) Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 4/Sukmajaya Tahun 1995 atas nama Departemen Penerangan RI adalah Sah; dan Kemkominfo adalah pemilik yang sah dan berhak penuh atas obyek tanah di lokasi

         2) Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III dan IV untuk mengosongkan tanah tanpa syarat.

    c. Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 615 K/PDT/2014, tanggal 26 Agustus 2015:

        1) Menolak permohonan Kasasi I pihak Ahli Waris Alm. H. Muh. Samin

        2) Menolak permohonan Kasasi II pihak Udje S. Sehingga dalam hal ini pihak KemKominfo dimenangkan.

     

    d. Tingkat PK di MA Nomor: 333 PK/PDT/2016, tanggal 1 September 2016: Menolak Permohonan PK Para Pemohon PK (Kemkominfo dimenangkan).

    e. Tingkat PK Kedua di MA Nomor 37 PK/PDT/2018, tanggal 27 Maret 2018: MENOLAK permohonan PK Kedua Rudi Samin. (Kemkominfo dimenangkan)

     

    Tindaklanjut dari putusan PK ke-2;


    a. Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat kepada PN Depok No. 313/Kominfo/SJ/HK.05.04/02/2019, tanggal 27 Februari 2019 untuk melanjutkan tahapan eksekusi yang dahulu ditunda Ketua        PN Depok.
    b. Telah dilakukan koordinasi dengan ketua Pengadilan Tinggi Bandung, selaku Pengawas PN Depok untuk mempercepat proses eksekusi.