Klasifikasi | Perkara | |
---|---|---|
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 272/PDT.G/2022/PN.BKS
Penggugat:
Mulkan Let-let, S.H
Tergugat:
Tiktok PTE.LTD,DK
Turut Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Obyek Sengketa:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pemblokiran akun TikTok milik Penggugat
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Penggugat:
Komunitas Konsumen Indonesia
Tergugat:
a) Menteri Komunikasi dan Informatika
b) PT Tokopedia
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Gugatan a quo diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tergugat II dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data peribadi dan hak privasi akun pengguna situs belanja online tokopedia.com yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik akun
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 689/PDT.G/2021/PN.JKT.PST
Penggugat:
Nining Elitos, dkk (19 Penggugat)
Tergugat:
1. Presiden RI
2. Wakil Presiden RI
3. Ketua DPR RI
4. Menkominfo
5. Ketua Dewan OJK RI
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online (Peer to Peer Lending)
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 403/PDT.G/2021/PN.SMG
Penggugat:
PT Catur Mitra Adhikara
Tergugat:
a) PT Mitra Media Wijaya
b) Antoni Wijaya, SH
Turut Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Sengketa:
Gugatan Wanprestasi karena Para Tergugat tidak menyelesaikan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 2.020.783.810 (dua miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) terhadap beberapa peralatan dan perlengkapan kebutuhan proyek penyediaan perangkat infrastruktur pemancar radio di daerah perbatasan, terpencil dan terluar.
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 54/PDT.G/2021/PN.JMB
Penggugat:
Ibnu Kholdun
Tergugat:
Pimpinan PT Delta Express
Turut Tergugat:
a) Pimpinan PT JNE Express Pusat
b) Menteri Komunikasi dan Informatika
c) Asprindo Jambi
Obyek Sengketa:
Penggugat Merasa dirugikan terhadap layanan Jasa Pengiriman JNE Expres Kota Jambi
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 74/PDT.G/2022/PN.JPA
Penggugat:
Totok Santosa dan Kristina Handayani
Tergugat:
1) Direktur Utama PT Tower Bersama
2) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara
Turut Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Obyek Sengketa:
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dikarenakan setelah penyewaan lahan tanah milik Para Penggugat guna pembangunan, penempatan, dan pengoperasian Menara telekomunikasi Tergugat I, tidak ada upaya dari Tergugat I dalam pengembalian fungsi tanah menjadi produktif kembali yaitu masih terdapat sisa-sisa bangunan yang tidak terlindungi, dan Tergugat II juga tidak langsung mengambil tiang-tiang listrik, kabel-kabel listrik, dan meteran yang ada di lokasi lahan, serta pembiaran terhadap aliran listrik.
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 464/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Penggugat:
Alvin Lie Ling Piao
Tergugat:
PT Indosat
Turut Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Obyek Sengketa:
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengirim SMS Iklan secara Masif (SPAM) yang dilakukan oleh PT. Indosat
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 958/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL
Penggugat:
Denny Zulfikar Siregar
Tergugat:
a) PT Telekomunikasi Seluler
b) Febriansyah Puji Handoko
c) Ririek Adriansyah
d) Yose Rizal
e) Yuen Kuan Moon
f) Paul Dominic O’Sullivian
g) Nanang Pamuji Mugasejati
h) H. Ir. Heri Supiadi, MBA
Turut Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Obyek Sengketa:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s.d Tergugat VIII akibat tersebarnya data pribadi Penggugat yang ada pada Tergugat I sehingga melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Adapun alasan Menteri Kominfo ditarik sebagai Turut Tergugat adalah agar gugatan a quo tidak kurang pihak
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 114/PDT.G/2021/PN.JAP
Penggugat:
Tim Perwakilan Kelompok Advokat Pengguna E-Court (DPC Peradi) Kota Jayapura
Tergugat:
a) Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia c.q.General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Wilayah Telekomunikasi Papua
b) Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
c) Pemerintah Republik Indonesia Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Gugatan perwakilan kelompok (class action) karena putusnya kabel bawah laut PT Telkom yang mengakibatkan gangguan layanan internet di Papua sehingga Para Penggugat tidak dapat mengakses layanan e-court dan mengakibatkan terhambatnya pekerjaan Para Penggugat
|
Selengkapnya |
PERKARA |
Perkara Nomor:
No. 264/PDT.G/2020/PN.JKT.PST jo. No.269/Pdt/2022/PT.DKI
Penggugat:
PT Interkoneksi Internet Indonesia
Tergugat:
a) Kepala Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
b) Menteri Komunikasi dan Informatika
c) Kementerian Keuangan
d) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
e) Kejaksaan Agung RI c.q Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
f) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI)
g) PT. Wira Eka Bhakti
h) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Turut Tergugat:
-
Obyek Sengketa:
Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan Putusan Arbitrase No. 704/V/ARB-BANI/2015 Permen Keuangan No 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016
|
Selengkapnya |