Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 74/PDT.G/2022/PN.JPA
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pendirian Menara Telekomunikasi
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan No. 74/PDT.G/2022/PN.JPA
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jepara
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 06-02-2023
Sumber Pengadilan Negeri Jepara
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 74/PDT.G/2022/PN.JPA Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Totok Santosa dan Kristina Handayani
    Tergugat 1) Direktur Utama PT Tower Bersama
    2) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara
    Turut Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
    Obyek Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dikarenakan setelah penyewaan lahan tanah milik Para Penggugat guna pembangunan, penempatan, dan pengoperasian Menara telekomunikasi Tergugat I, tidak ada upaya dari Tergugat I dalam pengembalian fungsi tanah menjadi produktif kembali yaitu masih terdapat sisa-sisa bangunan yang tidak terlindungi, dan Tergugat II juga tidak langsung mengambil tiang-tiang listrik, kabel-kabel listrik, dan meteran yang ada di lokasi lahan, serta pembiaran terhadap aliran listrik.
    Keterangan Petitum:
    a) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    b) Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
    c) Menyatakan dengan tidak dikembalikannya fungsi tanah ke keadaan semula adalah Perbuatan Melawan Hukum;
    d) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengantikan kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), secara tanggung renteng;
    e) Mohon diletakkan sita jaminan untuk tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Gedung The Converence Indonesia (TCL) Lt 11 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, guna memberikan kepastian hukum untuk membayar kerugian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan gugatan;
    f) Mohon diletakkan sita jaminan untuk tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Trunojoyo Blok M–I No 135 RT 06 RW 02, Melawai, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, guna memberikan kepastian hukum untuk membayar kerugian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan gugatan;
    g) Menghukum Para Tergugata apabila terlambat dalam menjalankan putusan ini bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya untuk dihukum dengan membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari dalam setiap keterlambatannya dan uangnya kepada Kas Bendahara Nasional Negara dan Yayasan Yatim Piatu yang terdaftar di Kabupaten Jepara.
    Catatan:
    Tidak ada petitum terhadap Turut Tergugat

    Amar Putusan: 
    1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut gugatan No.74/PDT.G/2022/PN.JPA
    2. menyatakan perkara gugatan No.74/PDT.G/2022/PN.JPA, telah dicabut
    3. menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp1.526.000,00
    Diputus pada tanggal 6 Januari 2023

    Status: Dicabut

    Satuan Kerja yang menanganiBiro Hukum, Ditjen PPI, Ditjen SDPPI