Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan TUN |
Judul | Perkara mengenai Kegagalan Melindungi Pusat Data Nasional |
T.E.U. Badan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Nomor Putusan | 269/G/TF/2024/PTUN.JKT |
Jenis Peradilan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Singkatan Jenis Peradilan | PTUN |
Tempat Peradilan | - |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 02-12-2024 |
Sumber | Pengadilan TUN Jakarta |
Subjek | Tata Usaha Negara |
Status Putusan | Upaya Banding |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Pelindungan Data |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Komunitas Konsumen Indonesia |
Tergugat | Menteri Komunikasi & Informatika |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Tindakan Faktual Tergugat berupa:
1. kegagalan melindungi Pusat Data Nasional (PDN) karena diretas Ransomware yang disampaikan oleh Tergugat melalui Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pasca Gangguan PDN, Menkominfo: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap tanggal 20 Juni 2024.
2. kelalaian tidak memilki rekam cadang elektronik dari PDN yang disampaikan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tanggal 20 Juni 2024.
|
Keterangan | Petitum Pemohon: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan tindakan faktual yang dilakukan oleh Tergugat (sebagaimana pada objek perkara) adalah Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 3. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan: a. peningkatan keamanan pada PDN dan menyelenggarakan PDN yang Standar, Handal, dan Aman yang sesuai dengan standar layanan digital berkualitas sejak Putusan Dikabulkan; dan b. rekam cadang elektronik pada PDN sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Informasi jo. Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak putusan dikabulkan. |