Perkara Umum

Nomor Perkara : 269/G/TF/2024/PTUN.JKT
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan TUN
Judul Perkara mengenai Kegagalan Melindungi Pusat Data Nasional
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 269/G/TF/2024/PTUN.JKT
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan -
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 02-12-2024
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Upaya Banding
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Pelindungan Data
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 269/G/TF/2024/PTUN.JKT Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Komunitas Konsumen Indonesia
    Tergugat Menteri Komunikasi & Informatika
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Tindakan Faktual Tergugat berupa:
    1. kegagalan melindungi Pusat Data Nasional (PDN) karena diretas Ransomware yang disampaikan oleh Tergugat melalui Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pasca Gangguan PDN, Menkominfo: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap tanggal 20 Juni 2024.
    2. kelalaian tidak memilki rekam cadang elektronik dari PDN yang disampaikan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tanggal 20 Juni 2024.

    Keterangan

    Petitum Pemohon:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

    2. Menyatakan tindakan faktual yang dilakukan oleh Tergugat (sebagaimana pada objek perkara) adalah Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

    3. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan:

    a. peningkatan keamanan pada PDN dan menyelenggarakan PDN yang Standar, Handal, dan Aman yang sesuai dengan standar layanan digital berkualitas sejak Putusan Dikabulkan; dan

    b. rekam cadang elektronik pada PDN sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Informasi jo. Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak putusan dikabulkan.