Perkara Umum

Nomor Perkara : 257/PDT.G/2021/PN.SBY
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara PMH mengenai hak kavling perumahan TVRI Surabaya
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 257/PDT.G/2021/PN.SBY
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Surabaya
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 08-07-2023
Sumber Pengadilan Negeri Surabaya
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Pertanahan
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 1205 K/PDT/2023 Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat a. Mei Rohadi
    b. Drs. Suherminto

    Tergugat a. Kepala Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Surabaya (LPP TVRI Surabaya)
    b. Menteri Komunikasi dan Informatika
    c. Kepala BPN Jatim

    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LPP TVRI Surabaya karena tidak memberikan hak kavling perumahan di lokasi Dukuh Pakis kepada Penggugat sebagai karyawan TVRI Surabaya
    Keterangan

    petitum:

    a. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;

    b. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan eks Karyawan TVRI Surabaya berhak atas uang Kesejahteraan berupa uang Lelah dan uang insentif sebesar Rp.11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) sejak tahun 1978 s/d thn 1980 yang digunakan untuk pembangunan rumah karyawan TVRI SURABAYA

    c. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan eks karyawan TVRI Surabaya (yang telah pensiun dan yang telah meninggal) berhak atas tanah Hak Kavling sebagaimana Bukti SURAT KEPUTUSAN PNS, sebagai karyawan TVRI dan bukti Hak Kavling dalam perkara a quo sesuai yang tertulis dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur c.q, Pj.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal. 31-3-1989 NO. 11/SK.HP.III/KWBPN/1989.

    d. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini


    Putusan TK I tanggal 7 Maret 2022 dengan amar:

    1. Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Para Tergugat

    2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima


    Putusan Tingkat Banding tanggal 13 Mei 2022 dengan amar:

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya

    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Maret 2022 Nomor 257/Pdt.G/2021/PN Sby. yang dimohonkan banding tersebut


    Putusan Tingkat Kasasi tanggal 8 Juli 2023 dengan amar:

    1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1). MEI ROHADI, 2). Drs. SUHERMINTO tersebut;

    2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).