Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perkara PMH mengenai hak kavling perumahan TVRI Surabaya |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | 257/PDT.G/2021/PN.SBY |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Surabaya |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 25-06-2024 |
Sumber | Pengadilan Negeri Surabaya |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan |
Status Putusan | Menunggu Putusan |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Pertanahan |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | a. Mei Rohadi
b. Drs. Suherminto
|
Tergugat | a. Kepala Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Surabaya (LPP TVRI Surabaya)
b. Menteri Komunikasi dan Informatika
c. Kepala BPN Jatim
|
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LPP TVRI Surabaya karena tidak memberikan hak kavling perumahan di lokasi Dukuh Pakis kepada Penggugat sebagai karyawan TVRI Surabaya |
Keterangan | petitum: a. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya; b. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan eks Karyawan TVRI Surabaya berhak atas uang Kesejahteraan berupa uang Lelah dan uang insentif sebesar Rp.11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) sejak tahun 1978 s/d thn 1980 yang digunakan untuk pembangunan rumah karyawan TVRI SURABAYA c. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan eks karyawan TVRI Surabaya (yang telah pensiun dan yang telah meninggal) berhak atas tanah Hak Kavling sebagaimana Bukti SURAT KEPUTUSAN PNS, sebagai karyawan TVRI dan bukti Hak Kavling dalam perkara a quo sesuai yang tertulis dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur c.q, Pj.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal. 31-3-1989 NO. 11/SK.HP.III/KWBPN/1989. d. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Putusan TK I tanggal 7 Maret 2022 dengan amar: 1. Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Para Tergugat 2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Putusan Tingkat Banding tanggal 13 Mei 2022 dengan amar: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Maret 2022 Nomor 257/Pdt.G/2021/PN Sby. yang dimohonkan banding tersebut Putusan Tingkat Kasasi tanggal 8 Juli 2023 dengan amar: 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1). MEI ROHADI, 2). Drs. SUHERMINTO tersebut; 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Putusan PK tanggal 25 Juni 2024 dengan amar: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1) MEI ROHADI dan 2) Drs. SUHERMINTO tersebut; 2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00”
|