Perkara Umum

Nomor Perkara : 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara Wanprestasi Proyek BTS 4G
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Selatan
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 02-05-2024
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Penggugat Jos Boy Anthonie, Direktur PT Radika Aksata Karya
Tergugat 1. PT. Sansaine Exindo (Tergugat I)
2. PT. Fiberhome Technologies Indonesia (Tergugat II)
Turut Tergugat Kementerian Komunikasi dan Informatika
Obyek Sengketa Gugatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II karena tidak melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan tower, power, dan pendukungnya dalam proyek BTS 4G yang telah dikerjakan Penggugat tidak melakukan pembayaran objek sengketa sebesar Rp. 1.039.600.000 (satu milyar tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Note: Baik Tergugat II maupun Turut Tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, sama sekali tidak diuraikan oleh Penggugat dalam posita dan petitum mengenai perbuatan apa yang merugikan Penggugat.

Keterangan

Petitum:

a. Meletakkan sita jaminan terhadap Aset milik Tergugat yang terletak di Sansaine Building Lt.5 Jl. Sultan Agung No.7, RT. 8/RW. 2, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada di dalamnya dan lainnya milik PT. Sansaine Exindo.

b. Meletakkan sita pada saham milik Tergugat pada PT. Sansaine Exindo sejumlah 50% dengan Nilai Nominal yang tertera di dalam akta meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum.
c. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini