Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perkara Wanprestasi Proyek BTS 4G |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Selatan |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 02-05-2024 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Telekomunikasi |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Jos Boy Anthonie, Direktur PT Radika Aksata Karya |
Tergugat | 1. PT. Sansaine Exindo (Tergugat I)
2. PT. Fiberhome Technologies Indonesia (Tergugat II) |
Turut Tergugat | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Obyek Sengketa | Gugatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II karena tidak melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan tower, power, dan pendukungnya dalam proyek BTS 4G yang telah dikerjakan Penggugat tidak melakukan pembayaran objek sengketa sebesar Rp. 1.039.600.000 (satu milyar tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Note: Baik Tergugat II maupun Turut Tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, sama sekali tidak diuraikan oleh Penggugat dalam posita dan petitum mengenai perbuatan apa yang merugikan Penggugat.
|
Keterangan | Petitum: a. Meletakkan sita jaminan terhadap Aset milik Tergugat yang terletak di Sansaine Building Lt.5 Jl. Sultan Agung No.7, RT. 8/RW. 2, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada di dalamnya dan lainnya milik PT. Sansaine Exindo. b. Meletakkan sita pada saham milik Tergugat pada PT. Sansaine Exindo sejumlah 50% dengan Nilai Nominal yang tertera di dalam akta meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum.
c. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
|