Perkara Umum

Nomor Perkara : 26/Pdt.G/2024/PN.Tng
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara PMH Penerbitan Akta Perubahan Perkumpulan ORARI
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 26/Pdt.G/2024/PN.Tng
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan -
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 09-12-2024
Sumber Pengadilan Negeri Tangerang
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Organisasi
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Organisasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 26/Pdt.G/2024/PN.Tng Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Mengatasnamakan Organisasi Amatir Radio, diwakili oleh ST Suryo Sosilo
    Tergugat David Anthony
    Turut Tergugat 1. Organisasi Amatir Radio (ORARI)
    2. Menteri Kumham
    3. Menteri Kominfo
    4. Dirjen SDPPI Kemenkominfo

    Obyek Sengketa Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam menerbitkan akta perubahan perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) No: 03 Tanggal 25 Januari 2022 yang terbukti melanggar perilaku (etika) profesi notaris dan kewajiban pelaksanaan Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
    Keterangan

    Petitum Pemohon:

    1. Mengabulkan gugatan·Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT menerbitkan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh David Anthony, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021-2026 tertanggal 21Desember 2021 dan seluruh tindakan hukum dan/atau administratif yang menggunakan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh David Anthony, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021- 2026 tertanggal 21 Desember 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;

    3. Menyatakan Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh David Anthony, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 - 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan tidak dapat digunakan pihak manapun;

    4. Menghukum kepada siapapun yang memegang dan/atau menguasai Akta Perub han Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januarl 2022, yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang, berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) perlode 2021 - 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan/atau akta atau surat-surat turunan lainnya untuk tidak menggunakan bagi kepentingan apapun;

    5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

    6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian lmateriil permintaan maaf kepada• Penggugat yang dlumumkan di 2 (dua) media cetak/surat kabar harian nasional dan media elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, melalui:

    a. Media cetak/surat kabar harian: Rakyat Merdeka dan Kompas;

    b. Media elektronik/berita/surat kabar harlan onllne: detik.com dan tempo.co

    selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Kalender sejak tanggal Putusan ini berkekuatan hukum tetap (lnkracht);

    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.