Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perkara PMH Penerbitan Akta Perubahan Perkumpulan ORARI |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | 26/Pdt.G/2024/PN.Tng |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | - |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 09-12-2024 |
Sumber | Pengadilan Negeri Tangerang |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Organisasi |
Status Putusan | Menunggu Putusan |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Organisasi |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Mengatasnamakan Organisasi Amatir Radio, diwakili oleh ST Suryo Sosilo |
Tergugat | David Anthony |
Turut Tergugat | 1. Organisasi Amatir Radio (ORARI)
2. Menteri Kumham
3. Menteri Kominfo
4. Dirjen SDPPI Kemenkominfo
|
Obyek Sengketa | Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam menerbitkan akta perubahan perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) No: 03 Tanggal 25 Januari 2022 yang terbukti melanggar perilaku (etika) profesi notaris dan kewajiban pelaksanaan Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris |
Keterangan | Petitum Pemohon: 1. Mengabulkan gugatan·Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT menerbitkan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh David Anthony, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021-2026 tertanggal 21Desember 2021 dan seluruh tindakan hukum dan/atau administratif yang menggunakan Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh David Anthony, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021- 2026 tertanggal 21 Desember 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum; 3. Menyatakan Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh David Anthony, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) periode 2021 - 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan tidak dapat digunakan pihak manapun; 4. Menghukum kepada siapapun yang memegang dan/atau menguasai Akta Perub han Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Nomor: 03 Tanggal 25 Januarl 2022, yang dibuat oleh DAVID ANTHONY, S.H., MKn., Notaris di Kota Tangerang, berikut Lampiran Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) perlode 2021 - 2026 tertanggal 21 Desember 2021 dan/atau akta atau surat-surat turunan lainnya untuk tidak menggunakan bagi kepentingan apapun; 5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian lmateriil permintaan maaf kepada• Penggugat yang dlumumkan di 2 (dua) media cetak/surat kabar harian nasional dan media elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, melalui: a. Media cetak/surat kabar harian: Rakyat Merdeka dan Kompas; b. Media elektronik/berita/surat kabar harlan onllne: detik.com dan tempo.co selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Kalender sejak tanggal Putusan ini berkekuatan hukum tetap (lnkracht); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |