Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perkara mengenai Tidak dilaksaanakannya Rekomendasi Penutupan Konten Pelanggaran Hak Cipta |
T.E.U. Badan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Nomor Putusan | 417/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Jenis Peradilan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Singkatan Jenis Peradilan | PTUN |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 18-01-2024 |
Sumber | Pengadilan TUN Jakarta |
Subjek | Tata Usaha Negara |
Status Putusan | Menunggu Putusan |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hak Cipta |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | PT.Kobar Pragita Musik |
Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Tindakan Tergugat yang tidak menindaklanjuti surat No.HKI.7-KI.08.01-374 tanggal 31 Mei 2023 tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Situs Pelanggaran Hak Cipta |
Keterangan | Petitum: a. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya b.Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat yang berupa: tidak menindaklanjuti Surat Nomor HKI.7-KI.08.01-374 tanggal 31 Mei 2023, perihal rekomendasi penutupan konten dan/atau situs pelanggaran hak cipta c.Mewajibkan tergugat untuk menindak lanjuti Surat Nomor HKI.7-KI.08.01-374 tanggal 31 Mei 2023, perihal rekomendasi penutupan konten dan/atau situs pelanggaran hak cipta d.Menghukum tergugat membayar biaya perkara |