Perkara Umum

Nomor Perkara : 417/G/TF/2023/PTUN.JKT
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara mengenai Tidak dilaksaanakannya Rekomendasi Penutupan Konten Pelanggaran Hak Cipta
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 417/G/TF/2023/PTUN.JKT
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 18-01-2024
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hak Cipta
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 417/G/2023/PTUN.JKT Unduh
  • 318/B/TF/2024/PT.TUN.JKT Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat PT.Kobar Pragita Musik
    Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Tindakan Tergugat yang tidak menindaklanjuti surat No.HKI.7-KI.08.01-374 tanggal 31 Mei 2023 tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Situs Pelanggaran Hak Cipta
    Keterangan

    Petitum:

    a. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

    b.Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat yang berupa: tidak menindaklanjuti Surat Nomor HKI.7-KI.08.01-374 tanggal 31 Mei 2023, perihal rekomendasi penutupan konten dan/atau situs pelanggaran hak cipta

    c.Mewajibkan tergugat untuk menindak lanjuti Surat Nomor HKI.7-KI.08.01-374 tanggal 31 Mei 2023, perihal rekomendasi penutupan konten dan/atau situs pelanggaran hak cipta

    d.Menghukum tergugat membayar biaya perkara