Perkara Umum

Nomor Perkara : 3/Pdt.G/2023/PN.Mrn
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara PMH mengenai Pendirian BTS Telkomsel
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 3/Pdt.G/2023/PN.Mrn
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Meureudu
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 11-12-2023
Sumber Pengadilan Negeri Meureudu
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 3/Pdt.G/2023/PN.Mrn Unduh
  • 110/PDT/2023/PT BNA Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Ismail Yahya, S.E, M.M
    Tergugat 1. Darkasyi Hamid (Tergugat I)
    2. Direktur Utama PT.Telekomunikasi Seluler (Tergugat II)
    3. Ronny Arnaz, selaku GM RAE & IC Area I (Tergugat III)
    4. Dinas KOMINFO (Tergugat IV)
    5. Bupati Pidie Jaya (Tergugat V)
    6. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Tergugat VI)

    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Perbuatan Melawan Hukum terhadap perjanjian Sewa Menyewa tanah untuk pendirian 1 (satu) unit Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM di atas tanah milik Tergugat I tanpa adanya persetujuan/rekomendasi dari Penggugat.
    Adapun Rumah Penggugat dijadikan tempat untuk merakit dan menyimpan barang-barang untuk keperluan pembuatan tower tanpa izin penggugat sehingga rumah milik penggugat mengalami kerusakan.

    Keterangan

    Petitum:

    Dalam Provisi

    Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II selaku Operator /pemilik menghentikan /menonaktifkan sementara kegiatan Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II di Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya

    Dalam Pokok Perkara

    a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya

    b. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum

    c. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Untuk Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM antara PT. Telekomunikasi Seluler dengan Darkasyi Abdul Hamid Nomor: PKS.832/06.05/no-02/VI/2009 Tahun 2009 yang membangun/mendirikan Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II di Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum

    d. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum rekomendasi yang dibuat oleh Tergugat IV yang dijadikan oleh Tergugat V dalam menerbitkan izin pendirian Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II

    e. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum izin pendirian Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM yang diterbitkan Tergugat V.

    f. Menyatakan Tergugat VI telah lalai dalam melakukan pengawasan dan selaku regulator dalam pemberian frekuensi kepada Tergugat II.

    g. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III membongkar Tower Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II yang terletak di Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya secara Sukarela, dan apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari Tergugat II menolak untuk membongkar secara sukarela, maka dimohonkan juga agar pembongkaran dilakukan secara paksa dibawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Meureudu

    h. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar tunai/seketika kerugian yang dialami Penggugat yaitu:

    -Kerugian Materil: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

    -Kerugian Immateriil Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)

    Dengan tambahan, apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolaknya melakukan pembayaran, maka harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akan diletakkan sita eksekusi dan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat

    i. Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

    j. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) jika lalai memenuhi isi Putusan Perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan

    k. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini


    Putusan sela TK I tanggal 13 September 2023 dengan amar:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Meureudu tidak berwenang mengadili perkara ini;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp564.000,00 (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah)


    Putusan TK Banding tanggal 11 Desember 2023 dengan amar:

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Mrn tanggal 13 September 2023, yang dimohonkan banding;

    3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);