Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perkara Class Action mengenai tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | 85/Pdt.G/2023/PN.Mrk |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Merauke |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 01-08-2024 |
Sumber | Pengadilan Negeri Merauke |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Telekomunikasi |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Kelompok pelaku usaha penyedia jasa Ojek Online (Ojol) Kabupaten Merauke berjumlah 110 (seratus sepuluh) orang dengan wakil kelompok yaitu:
a. Matsalim Yamawi Mahuze; dan
b. Sugiarto Permana
|
Tergugat | a. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia c.q. General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Wilayah Telekomunikasi Papua c.q Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi Merauke.
b. Menteri Komunikasi dan Informatika RI
|
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terkait tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi Tergugat I di Kabupaten Merauke pada bulan Februari & bulan September 2023 yang mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat menerima order dari konsumen berbasis aplikasi teknologi telekomunikasi melalui smartphone dan karena tidak ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk mencegah terputusnya jaringan telekomunikasi.
Note: Kementerian Kominfo sebagai Pihak Tergugat II karena Tergugat II adalah Kementerian Negara RI yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara membidangi urusan komunikasi dan informatika, termasuk telekomunikasi, penyiaran, media massa, teknologi informasi dan komunikasi, pos dan informatika, yang menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi dan memberikan izin penyelenggara telekomunikasi serta sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia
|
Keterangan | Amar Putusan TK I tanggal 1 Agustus 2024 : Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp499.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
|