Perkara Umum

Nomor Perkara : 85/Pdt.G/2023/PN.Mrk
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara Class Action mengenai tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 85/Pdt.G/2023/PN.Mrk
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Merauke
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 01-08-2024
Sumber Pengadilan Negeri Merauke
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 85/Pdt.G/2023/PN.Mrk Unduh
  • 85/Pdt.G/2023/PN.Mrk Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Kelompok pelaku usaha penyedia jasa Ojek Online (Ojol) Kabupaten Merauke berjumlah 110 (seratus sepuluh) orang dengan wakil kelompok yaitu:
    a. Matsalim Yamawi Mahuze; dan
    b. Sugiarto Permana

    Tergugat a. Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia c.q. General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Wilayah Telekomunikasi Papua c.q Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi Merauke.
    b. Menteri Komunikasi dan Informatika RI

    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terkait tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi Tergugat I di Kabupaten Merauke pada bulan Februari & bulan September 2023 yang mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat menerima order dari konsumen berbasis aplikasi teknologi telekomunikasi melalui smartphone dan karena tidak ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk mencegah terputusnya jaringan telekomunikasi.
    Note: Kementerian Kominfo sebagai Pihak Tergugat II karena Tergugat II adalah Kementerian Negara RI yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara membidangi urusan komunikasi dan informatika, termasuk telekomunikasi, penyiaran, media massa, teknologi informasi dan komunikasi, pos dan informatika, yang menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi dan memberikan izin penyelenggara telekomunikasi serta sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia

    Keterangan

    Amar Putusan TK I tanggal 1 Agustus 2024 :

    Dalam Eksepsi:

    Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;


    Dalam Pokok Perkara

    1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp499.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);