Perkara Umum

Nomor Perkara : 147/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara PMH Pembangunan Menara Telekomunikasi
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 147/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 12-11-2024
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 147/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Cartje B. Talahatu
    Tergugat 1. PT Epid Menara Assetco (PT.EMA) – Tergugat I
    2. Kementerian Komunikasi dan Informatika – Tergugat II
    3. Bupati Kabupaten Bekasi – Tergugat III
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atas Pembangunan Menara telekomunikasi yang terletak bersebelahan dengan tanah milik Penggugat.
    Tergugat II adalah penanggungjawab atas terselenggaranya pengadaan jaringan Telekomunikasi maupun dalam pengawasan sesuai dengan undang-undang.
    Tergugat II juga melakukan pembiaran terhadap pengelolaan dan pengoperasian Menara telekomunikasi dimaksud.
    Keterangan

    Petitum:

    1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

    3.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III segera membongkar dan mengosongkan tanah, Menara telekomunikasi yang terletak dan berdiri diatas tanah Penggugat di jalan Penggilingan Tengah RT/RW 004/006, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

    4.Mengabulkan hasil dari negosiasi antara Penggugat dan Tergugat I yang tertuang dalam Berita Acara Negosiasi pada tanggal 12 Agustus 2022 dan untuk masa sewa lahan selam tiga puluh (30) tahun dengan total sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah); dan/atau

    5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara materii/ dengan total sebesar Rp. 1.357.500.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);

    6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara immateriil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah);

    7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;

    8.Menyatakan putusan dalam perkara ini berlaku serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, perlawanan, banding maupun kasasi; .

    9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul