Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan)]
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2005
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Mei 2005.
KEPERLUAN PUBLIK – PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI – PERUBAHAN KEDUA
PERMEN
BIRO HUKUM