POS DAN TELEKOMUNIKASI – MATERI MUATAN KHUSUS – KEPUTUSAN/PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN – PENYESUAIAN KATA SEBUTAN
2005
PERMENKOMINFO NO. 03/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO 2005, 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA BEBERAPA KEPUTUSAN/PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK :
|
- |
Bahwa telah dibentuk Kabinet Indonesia Bersatu dan dengan adanya Perpres No. 9 Tahun 2005 yang menetapkan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi dialihkan dari tanggung jawab Departemen Perhubungan menjadi tanggung jawab Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan penyesuaian kata sebutan pada Keputusan dan atau Permen Perhubungan yang mengatur substansi khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 1999; KEPPRES No. 44 Tahun 1974; KEPPRES No. 187/M sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8/M Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005.
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyesuaian kata sebutan pada beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, diantaranya:
a. Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Departemen Perhubungan dibaca menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika.
|
|
CATATAN :
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Mei 2005. | Dengan berlakunya peraturan ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
|
|