ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu ditetapkan tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 49 Tahun 2002; KEPMENHUB No. KM. 77 Tahun 2003; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara dan Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan menetapkan batasan istilah-istilah dalam pengaturannya, kemudian mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio yang terbagi atas Bagian Umum, Jenis izin, Koordinasi Internasional dan Pencatatan Frekuensi Radio Ke ITU, Penggunaan Sementara Spektrum Frekuensi Radio, Jangka Waktu, kemudian tata cara perizinan yang diatur dalam Bab III, Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio dalam Bab IV, Ketentuan Operasional dalam Bab V, serta Pengawasan dan Pengendalian dalam bab VI. |
|
CATATAN : |
- |
Pengguna spektrum frekuensi radio yang telah memiliki ISR, tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini; - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tahun 2005. |