Abstrak

Abstrak
PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN PENYIARAN - PENCABUTAN
2005
PERMENKOMINFO NO. 26/PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL, KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Jangka waktu berlakunya penghematan energi di lingkungan lembaga penyiaran sesuai Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.32 Tahun 2002; PERPRES 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KEPPRES No.  187/M. Tahun 2004; PERMEN KOMINFO No. 01/M.KOMINFO/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri diatur tentang Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005;

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Desember 2005.