ABSTRAK : |
- |
Jangka waktu berlakunya penghematan energi di lingkungan lembaga penyiaran sesuai Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.32 Tahun 2002; PERPRES 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M. Tahun 2004; PERMEN KOMINFO No. 01/M.KOMINFO/5/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri diatur tentang Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005; |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Desember 2005. |