bahwa dalam rangka menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dan sebagai pelaksanaan penjelasan Pas& 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu ditetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompetensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beserta perubahan-perubahannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 200 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Komite Regulasi Telekomunikasi;
Komite Regulasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Komite adalah sekelompok orang yang memenuhi syarat yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat dengan tugas bersama-sama Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjalankan fungsi BRTI;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi :
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup dan fungsinya membidangi telekomunikasi;
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup dan fungsinya membidangi telekomunikasi.
Maksud ditetapkannya BRTI adalah untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Tujuan ditetapkannya BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Menteri mempunyai kewenangan pembinaan telekomunikasi meliputi fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Menteri melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian kepada BRTI.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BRTI mempunyai tugas :
Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :1) perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;2) standar kinerja operasi;3) standar kualitas layanan;4) biaya interkoneksi;5) standar alat dan perangkat telekomunikasi.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :1) kinerja operasi;2) persaingan usaha;3) penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :1) penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;2) penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;3) penerapan standar kualitas layanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.
Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila diperlukan.
BAB V
KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi
Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
Masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya setelah melalui proses seleksi.
Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
Anggota Komite diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik. Pasal 8 Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 9 BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila diperlukan. BAB V KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI Pasal 10
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi
Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.Pasal 11
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi(4) Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.Pasal 11(1) Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.(2) Masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya setelah melalui proses seleksi.(3) Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.Pasal 12Anggota Komite diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia;
pada saat pendaftaran berusia paling tinggi 65 tahun;
sehat jasmani dan rohani;
pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;
berpengalaman di bidang kepakarannya;
tidak mempunyai kepemilikan saham langsung dan/atau mempunyai keterkaitan usaha secara langsung dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;
tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi;
bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai Anggota Komite, dan i. selama masa jabatannya sebagai Anggota Komite bersedia tidak menjadi anggota partai politik.
Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;
berstatus sebagai terpidana yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;
bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
berakhir masa kerjanya.
Menteri dapat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur masyarakat sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :
terbukti secara sah melanggar persyaratan sebagai Anggota Komite;
terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.
Menteri dapat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :
berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan dipandang atau sepatutnya dapat diduga tidak akan mampu secara fungsional dan atau struktural melaksanakan tugasnya secara optimal sebagai Anggota Komite;
terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.
Setiap Anggota Komite Regulasi wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut :
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok;
memiliki sifat aril dan bijaksana serta selalu mempertahankan sikap mental dan tindakan independen dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur, adil, berani dan penuh rasa tanggung jawab;
menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan obyektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling menghormati dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Komite;
tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
bersedia melaporkan harta kekayaan dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) Setiap pengambilan Keputusan Komite dilakukan secara kolegial.
2) Dalam hat tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara (voting).
Setiap Kesepakatan Komite harus :
melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat;
menjamin transparansi, independensi dan memenuhi rasa keadilan.
Untuk kelancaran tugas yang bersifat administratif, Komite dapat dibantu oleh Sekretariat.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 33/PER/M.KOMINFO/10/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dalam rangka menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dan sebagai pelaksanaan penjelasan Pas& 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu ditetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompetensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beserta perubahan-perubahannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
mengingat
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 200 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Komite Regulasi Telekomunikasi;
Komite Regulasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Komite adalah sekelompok orang yang memenuhi syarat yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat dengan tugas bersama-sama Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjalankan fungsi BRTI;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi :
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup dan fungsinya membidangi telekomunikasi;
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup dan fungsinya membidangi telekomunikasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya BRTI adalah untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 4
Menteri mempunyai kewenangan pembinaan telekomunikasi meliputi fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
Pasal 5
Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Menteri melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian kepada BRTI.
BAB IV
BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Pasal 6
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BRTI mempunyai tugas :
Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1) perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
2) standar kinerja operasi;
3) standar kualitas layanan;
4) biaya interkoneksi;
5) standar alat dan perangkat telekomunikasi.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1) kinerja operasi;
2) persaingan usaha;
3) penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1) penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
2) penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
3) penerapan standar kualitas layanan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.
Pasal 8
Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 9
BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila diperlukan.
BAB V
KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI
Pasal 10
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi
Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
Pasal 11
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
Masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya setelah melalui proses seleksi.
Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
Pasal 12
Anggota Komite diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.
Pasal 8
Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 9
BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila diperlukan.
BAB V
KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI
Pasal 10
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi
Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
Pasal 11
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
Masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya setelah melalui proses seleksi.
Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
Pasal 12
Anggota Komite diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.
Pasal 8
Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 9
BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila diperlukan.
BAB V
KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI
Pasal 10
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi
Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
Pasal 11
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
Masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya setelah melalui proses seleksi.
Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
Pasal 12
Anggota Komite diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri. Pasal Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik. Pasal 8 Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 9 BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila diperlukan. BAB V KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI Pasal 10
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi
Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
Pasal 11
Anggota Komite berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri 5 (lima) orang dari Unsur Masyarakat dan 2 (dua) orang dari Unsur Pemerintah;
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota;
Anggota Komite dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi
(4) Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
(2) Masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya setelah melalui proses seleksi.
(3) Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
Pasal 12
Anggota Komite diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia;
pada saat pendaftaran berusia paling tinggi 65 tahun;
sehat jasmani dan rohani;
pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;
berpengalaman di bidang kepakarannya;
tidak mempunyai kepemilikan saham langsung dan/atau mempunyai keterkaitan usaha secara langsung dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;
tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi;
bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai Anggota Komite, dan i. selama masa jabatannya sebagai Anggota Komite bersedia tidak menjadi anggota partai politik.
Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;
berstatus sebagai terpidana yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;
bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
berakhir masa kerjanya.
Menteri dapat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur masyarakat sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :
terbukti secara sah melanggar persyaratan sebagai Anggota Komite;
terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.
Menteri dapat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :
berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan dipandang atau sepatutnya dapat diduga tidak akan mampu secara fungsional dan atau struktural melaksanakan tugasnya secara optimal sebagai Anggota Komite;
terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.
Pasal 14
Setiap Anggota Komite Regulasi wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut :
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok;
memiliki sifat aril dan bijaksana serta selalu mempertahankan sikap mental dan tindakan independen dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur, adil, berani dan penuh rasa tanggung jawab;
menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan obyektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling menghormati dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Komite;
tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
bersedia melaporkan harta kekayaan dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
1) Setiap pengambilan Keputusan Komite dilakukan secara kolegial.
2) Dalam hat tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara (voting).
Pasal 16
Setiap Kesepakatan Komite harus :
melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat;
menjamin transparansi, independensi dan memenuhi rasa keadilan.
Pasal 17
Untuk kelancaran tugas yang bersifat administratif, Komite dapat dibantu oleh Sekretariat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 33/PER/M.KOMINFO/10/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : Oktober 2008
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 36 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-10-2008 / 31-10-2008 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Oktober 2008. Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.jo PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Subjek | PENETAPAN – BADAN – REGULASI – TELEKOMUNIKASI - INDONESIA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: KEPMENHUB Nomor KM 31 Tahun 2003 PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/11/2005 PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |