Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan kembali atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :25/P/M.Kominfo/11/2005;

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur Materi Muatan Khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor

25/P/M.Kominfo/1/2005, diubah sebagai berikut :

[1. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 13

  1. Anggota Komite yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. pada saat pendaftaran berusia paling tinggi 65 Tahun;

    3. sehat jasmani dan rohani;

    4. pakar dan atau profesional dalam disiplin limu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;

    5. berpengalaman dibidang kepakarannya;

    6. tidak mempunyai kepemilikan saham langsung dan/atau mempunyai keterkaitan usaha secara langsung dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;

    7. tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi;

    8. bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai Anggota Komite, dan i. selama masa jabatannya sebagai Anggota Komite bersedia tidak menjadi anggota partai politik.

  2. Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :

    1. meninggal dunia :

    2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

    3. menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tunas berdasarkan keterangan Mari instansi yang berwenang;

    4. berstatus sebagai terpidana yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;

    5. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia :

    6. berakhir masa kerjanya.

  3. Menteri d

    1. pat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur masyarakat sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :a terbukti secara sah melanggar persyaratan sebagai Anggota Komite;

    2. terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.

  4. Menteri dapat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :

    1. berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan dipandang atau sepatutnya dapat diduga tidak akan mampu secara fungsional dan atau struktural melaksanakan tugasnya secara optimal sebagai Anggota Komite;

    2. terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.[2. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15 A yang berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 15A

Setiap Anggota Komite wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut :

  1. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok;

  2. memiliki sifat arif dan bijaksana serta selalu mempertahankan sikap mental dan tindakan independen dalam menjalankan tugas sebagaimana. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :

  3. bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur, adil. berani dan penuh rasa tanggung jawab :

  4. menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan obyektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling menghormati dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Komite;

  5. tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

  6. bersedia melaporkan harta kekayaan dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan kembali atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
    25/P/M.Kominfo/11/2005;

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur Materi Muatan Khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor

25/P/M.Kominfo/1/2005, diubah sebagai berikut :

[1. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 13

  1. Anggota Komite yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. pada saat pendaftaran berusia paling tinggi 65 Tahun;

    3. sehat jasmani dan rohani;

    4. pakar dan atau profesional dalam disiplin limu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;

    5. berpengalaman dibidang kepakarannya;

    6. tidak mempunyai kepemilikan saham langsung dan/atau mempunyai keterkaitan usaha secara langsung dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;

    7. tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi;

    8. bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai Anggota Komite, dan i. selama masa jabatannya sebagai Anggota Komite bersedia tidak menjadi anggota partai politik.

  2. Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :

    1. meninggal dunia :

    2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

    3. menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tunas berdasarkan keterangan Mari instansi yang berwenang;

    4. berstatus sebagai terpidana yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;

    5. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia :

    6. berakhir masa kerjanya.

  3. Menteri d

    1. pat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur masyarakat sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :
      a terbukti secara sah melanggar persyaratan sebagai Anggota Komite;

    2. terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.

  4. Menteri dapat memberhentikan Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah sebelum berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu syarat sebagai berikut :

    1. berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan dipandang atau sepatutnya dapat diduga tidak akan mampu secara fungsional dan atau struktural melaksanakan tugasnya secara optimal sebagai Anggota Komite;

    2. terbukti secara sah melanggar Kode Etik Anggota Komite.
      [2. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15 A yang berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 15A

Setiap Anggota Komite wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut :

  1. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok;

  2. memiliki sifat arif dan bijaksana serta selalu mempertahankan sikap mental dan tindakan independen dalam menjalankan tugas sebagaimana. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :

  3. bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur, adil. berani dan penuh rasa tanggung jawab :

  4. menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan obyektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling menghormati dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Komite;

  5. tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

  6. bersedia melaporkan harta kekayaan dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal 10 Oktober 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

SALINAN Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :

1. Ketua DPR-RI

2. Ketua Komisi I DPR-RI;

3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 10-10-2008  /  10-10-2008
Sumber
Subjek PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA – PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.31 TAHUN 2003
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008

Dicabut:

Mengubah KEPMENHUB No. KM. 31 Tahun 2003

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran