Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Menimbang

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan Menteri dapat melimpahkan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi kepada badan regulasi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; SALINAN
  3. bahwa memperhatikan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, konvergensi telematika, dan kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan/atau Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Maksud dan tujuan ditetapkannya BRTI untuk menjamin adanya transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan internet, serta ekonomi digital.

Pasal 3

  1. Menteri mempunyai kewenangan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi fungsi: a. penetapan kebijakan; b. pengaturan; c. pengawasan; dan d. pengendalian.
  2. Menteri melimpahkan kepada BRTI sebagian kewenangan yang meliputi fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 4

  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2, BRTI mempunyai tugas penyusunan dan penetapan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang meliputi: a. pengaturan meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan: 1. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pengembangan infrastruktur penyiaran, dan sumber daya telekomunikasi dan penyiaran yaitu: a) standar kinerja operasi; b) standar kualitas layanan; c) standar layanan interkoneksi; d) standar alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran; e) pengembangan digitalisasi penyiaran dan multimedia; dan f) penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. 2. informatika, yaitu: a) peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika; b) pemberdayaan informatika; c) ekonomi digital; dan d) internet. b. pengawasan: 1. kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan 2. peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet. c. pengendalian: 1. penyelesaian perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, penerapan standar kualitas layanan, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan/atau penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan 2. pelaksanaan peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet. d. tugas lain yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. BRTI dibantu oleh seorang sekretaris dan staf administrasi.
  3. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diusulkan oleh BRTI dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 5

  1. BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
  2. BRTI dalam pelaksanaan tugasnya dapat menerbitkan: a. keputusan; b. ketetapan; dan/atau c. surat edaran.
  3. BRTI terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri dalam menerbitkan keputusan, ketetapan, dan/atau surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  4. Keputusan, ketetapan, dan/atau surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditandatangani oleh Ketua BRTI.

Pasal 6

  1. BRTI terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; b. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan c. Komite Regulasi Telekomunikasi.
  2. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  3. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi wajib mematuhi kode etik.
  4. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

  1. Masa kerja anggota Komite Regulasi Telekomunikasi yang berasal dari unsur masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya dengan mekanisme seleksi.
  2. Ketentuan masa kerja anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada saat dilantiknya anggota Komite Regulasi Telekomunikasi periode tahun 2018- 2022 dan seterusnya.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, hubungan tata kerja, susunan anggota, tugas, dan kewenangan BRTI ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia; dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2018

TENTANG

BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan Menteri dapat melimpahkan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi kepada badan regulasi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; SALINAN
  3. bahwa memperhatikan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, konvergensi telematika, dan kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan/atau Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Maksud dan tujuan ditetapkannya BRTI untuk menjamin adanya transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan internet, serta ekonomi digital.

Pasal 3

  1. Menteri mempunyai kewenangan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi fungsi:
    a. penetapan kebijakan;
    b. pengaturan;
    c. pengawasan; dan
    d. pengendalian.
  2. Menteri melimpahkan kepada BRTI sebagian kewenangan yang meliputi fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 4

  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2, BRTI mempunyai tugas penyusunan dan penetapan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang meliputi:
    a. pengaturan meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan:
    1. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pengembangan infrastruktur penyiaran, dan sumber daya telekomunikasi dan penyiaran yaitu:
    a) standar kinerja operasi;
    b) standar kualitas layanan;
    c) standar layanan interkoneksi;
    d) standar alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran;
    e) pengembangan digitalisasi penyiaran dan multimedia; dan
    f) penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
    2. informatika, yaitu:
    a) peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika;
    b) pemberdayaan informatika;
    c) ekonomi digital; dan
    d) internet.
    b. pengawasan:
    1. kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan 2. peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet.
    c. pengendalian:
    1. penyelesaian perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, penerapan standar kualitas layanan, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan/atau penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan
    2. pelaksanaan peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet.
    d. tugas lain yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. BRTI dibantu oleh seorang sekretaris dan staf administrasi.
  3. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diusulkan oleh BRTI dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 5

  1. BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
  2. BRTI dalam pelaksanaan tugasnya dapat menerbitkan:
    a. keputusan;
    b. ketetapan; dan/atau
    c. surat edaran.
  3. BRTI terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri dalam menerbitkan keputusan, ketetapan, dan/atau surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  4. Keputusan, ketetapan, dan/atau surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditandatangani oleh Ketua BRTI.

Pasal 6

  1. BRTI terdiri atas:
    a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
    b. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
    c. Komite Regulasi Telekomunikasi.
  2. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  3. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi wajib mematuhi kode etik.
  4. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

  1. Masa kerja anggota Komite Regulasi Telekomunikasi yang berasal dari unsur masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya dengan mekanisme seleksi.
  2. Ketentuan masa kerja anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada saat dilantiknya anggota Komite Regulasi Telekomunikasi periode tahun 2018- 2022 dan seterusnya.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, hubungan tata kerja, susunan anggota, tugas, dan kewenangan BRTI ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia; dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 September 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1440

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

In English
Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 15 Of 2018
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-09-2018  /  18-10-2018
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :

  1. PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008;
  2. PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/8/2009;
  3. PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018.

Subjek TELEKOMUNIKASI INDONESIA – BADAN REGULASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Repeal :
  1. PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008
  2. PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/8/2009
  3. PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan