ABSTRAK : |
- |
UU No. 36 Tahun 1999 menyatakan Menteri dapat melimpahkan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi kepada badan regulasi; PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; memperhatikan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, konvergensi telematika, dan kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 54 Tahun 2015 dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Badan regulasi telekomunikasi Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan ditetapkannya BRTI untuk menjamin adanya transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan internet, serta ekonomi digital. Menteri mempunyai kewenangan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi. BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, hubungan tata kerja, susunan anggota, tugas, dan kewenangan BRTI ditetapkan dengan KEPMEN. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018. |