Abstrak

Abstrak
KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI - TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN
2005
PERMENKOMINFO NO.15/PER/M.KOMINFO/9/2005, LL KEMKOMINFO: 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI / UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION

ABSTRAK :

-

Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomumkasi/ Universal Service Obligation dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998; PP No. 73 Tahun 1999; KEPPRES No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 72 Tahun 2004; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2005; KEPMENHUB No. 34 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang beberapa peristilahan terkait dengan peraturan ini yang dibatasi dalam pengaturannya, kemudian mengenai kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.  

CATATAN :

-

Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan mulai sejak tahun buku 2005.

- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 September 2005.