Abstrak

Abstrak
LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN – PENGHEMATAN ENERGI
2005
PERMENKOMINFO NO. 12/P/M.KOMINFO/7/2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGHEMTAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mencegah terjadinya krisis energi yang berkepanjangan dipandang perlu untuk melakukan gerakan nasional penghematan energi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk lembaga penyiaran;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD RI 1945; UU No. 32 Tahun 2002; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; INPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 11/P/M.KOMINFO/7/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penghematan energy di lingkungan lembaga penyiaran dimana setiap lembaga penyiaran tersebutmemiliki kewajiban untuk melakukan gerakan penghematan energy di lingkungan instansi masing-masing sertaturut melakukan sosialisasi hemat energy dalam siaran-siarannya, hal tesrsebut dilakukan dengan pengurangan waktu siaran televisi yaitu mulai pukul 01.00 s/d 05.00, dan pada bulan Ramadhan Tahun 2005 dilaksanakan sesuai dengan kepentingan lembaga penyiaran yang dimaksud.

CATATAN :

-

Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional, dinyatakan tidak berlaku.

- Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 29 Juli 2005.