ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mencegah terjadinya krisis energi yang berkepanjangan dipandang perlu untuk melakukan gerakan nasional penghematan energi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk lembaga penyiaran; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD RI 1945; UU No. 32 Tahun 2002; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; INPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 11/P/M.KOMINFO/7/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penghematan energy di lingkungan lembaga penyiaran dimana setiap lembaga penyiaran tersebutmemiliki kewajiban untuk melakukan gerakan penghematan energy di lingkungan instansi masing-masing sertaturut melakukan sosialisasi hemat energy dalam siaran-siarannya, hal tesrsebut dilakukan dengan pengurangan waktu siaran televisi yaitu mulai pukul 01.00 s/d 05.00, dan pada bulan Ramadhan Tahun 2005 dilaksanakan sesuai dengan kepentingan lembaga penyiaran yang dimaksud. |
|
CATATAN : |
- |
Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional, dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 29 Juli 2005. |