Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintaah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4511);

  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;

  2. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio;

  3. Harga Dasar Lebar Pita selanjutnya disebut HDLP adalah sebagai fungsi dari segmentasi frekuensi dan zone (dalam Rupiah/kHz);

  4. Harga Dasar Daya Pancar selanjutnya disebut HDDP adalah sebagai fungsi dari segmentasi frekuensi dan zone (dalam Rupiah/dBmWatt);

  5. Stasiun dinas sekunder adalah stasiun yang tidak boleh menyebabkan interferensi yang merugikan (harmful interference) kepada stasiun dinas primer yang frekuensinya telah ditetapkan atau frekuensi tersebut akan ditetapkan di kemudian hari;

  6. b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan (dalam kHz);

  7. p adalah daya pancar keluaran antena (EIRP) (dalam dBmWatt);

  8. Ib adalah indeks biaya pendudukan lebar pita sebagai fungsi dari jenis penyelenggaraan dan tujuan penyelenggara;

  9. Ip adalah indeks daya pemancaran frekuensi sebagai fungsi dari jenis penyelengaraan dan tujuan penyelenggara;

  10. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disebut ISR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio;

  11. Bendahara Penerima adalah bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  12. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah alat bukti penagihan biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  13. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  14. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  15. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Depertemen Komunikasi dan Informatika;

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri.

  2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk ISR pita spektrum frekuensi radio dan atau ISR kanal spektrum frekuensi radio.

  3. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP spektrum frekuensi radio.

  4. BHP spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar di muka untuk masa penggunaan 1 (satu) tahun.

Pasal 3

Perhitungan besaran BHP spektrum frekuensi radio untuk ISR pita spektrum frekuensi radio akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 4

  1. Perhitungan besaran BHP spektrum frekuensi radio untuk ISR kanal spektrum frekuensi radio berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. Formula BHP spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. Harga Dasar Daya Pancar (HDDP);

    2. Harga Dasar Lebar Pita (HDLP);

    3. Daya Pancar (p);

    4. Lebar Pita (b);

    5. Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib);

    6. Indeks biaya daya pemancaran frekuensi (Ip);

    7. Zone.

  3. Daya Pancar (p) dan Lebar Pita (b) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi teknis oleh Direktur Jenderal.

  4. Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib), Indeks biaya Daya Pemancaran frekuensi (Ip) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

  5. BHP spektrum frekuensi radio untuk jenis pelayanan baru yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, penetapan parameter Ib dan Ip mengikuti jenis pelayanan sejenis.

  6. Tabel pembagian zone penggunaan spektrum frekuensi radio tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

  7. BHP spektrum frekuensi radio untuk jenis penggunaan frekuensi jaringan satelit (space segment) dihitung berdasarkan zone III.

  8. Besaran tarif BHP spektrum frekuensi radio adalah sama untuk penyelenggara lama (eksisting) maupun penyelenggara baru.

  9. Besaran Ib dan Ip dapat ditinjau secara periodik setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhatikan komponen Jenis spektrum frekuensi radio, lebar pita dan atau kanal spektrum frekuensi radio, luas cakupan, lokasi, dan minat pasar.

PENYETORAN DAN PELAPORAN

Pasal 5

  1. Bagi pemohon ISR baru yang telah mendapatkan persetujuan penetapan frekuensi radio, Direktur Jenderal menerbitkan SPP BHP spektrum frekuensi radio sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan ini.

  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman.

  3. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, maka permohonan ISR dibatalkan.

Pasal 6

  1. Direktur Jenderal menerbitkan SPP untuk perpanjangan ISR selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlaku ISR habis.

  2. Dalam hal pemilik ISR tidak melaksanakan pembayaran untuk perpanjangan ISR sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Pelaksanaan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diperhitungkan dengan pembayaran SPP BHP spektrum frekuensi radio tahun berikutnya.

Pasal 7

Seluruh penerimaan BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.

Pasal 8

  1. Setiap pemohon izin penggunaan spektrum frekuensi radio baru dan perpanjangan penggunaan izin spektrum frekuensi radio yang telah membayar BHP spektrum frekuensi radio wajib mengirimkan bukti pembayaran dengan mencantumkan nomor klien dan nomor aplikasi kepada Direktur Jenderal cq Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

  2. Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan dasar penerbitan ISR.

Pasal 9

  1. Untuk perhitungan besaran BHP spektrum frekuensi radio, Direktorat Jenderal secara berkala dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian.

  2. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas oleh Direktur Jenderal.

  3. Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Jenderal dan Pengguna spektrum frekuensi radio.

Pasal 10

Bendahara Penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP spektrum frekuensi radio kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 11

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BHP Frekuensi Radio;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.78 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002;

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PM/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintaah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4511);

  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;

  2. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio;

  3. Harga Dasar Lebar Pita selanjutnya disebut HDLP adalah sebagai fungsi dari segmentasi frekuensi dan zone (dalam Rupiah/kHz);

  4. Harga Dasar Daya Pancar selanjutnya disebut HDDP adalah sebagai fungsi dari segmentasi frekuensi dan zone (dalam Rupiah/dBmWatt);

  5. Stasiun dinas sekunder adalah stasiun yang tidak boleh menyebabkan interferensi yang merugikan (harmful interference) kepada stasiun dinas primer yang frekuensinya telah ditetapkan atau frekuensi tersebut akan ditetapkan di kemudian hari;

  6. b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan (dalam kHz);

  7. p adalah daya pancar keluaran antena (EIRP) (dalam dBmWatt);

  8. Ib adalah indeks biaya pendudukan lebar pita sebagai fungsi dari jenis penyelenggaraan dan tujuan penyelenggara;

  9. Ip adalah indeks daya pemancaran frekuensi sebagai fungsi dari jenis penyelengaraan dan tujuan penyelenggara;

  10. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disebut ISR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio;

  11. Bendahara Penerima adalah bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  12. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah alat bukti penagihan biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  13. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  14. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  15. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Depertemen Komunikasi dan Informatika;

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Pasal 2

  1. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri.

  2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk ISR pita spektrum frekuensi radio dan atau ISR kanal spektrum frekuensi radio.

  3. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP spektrum frekuensi radio.

  4. BHP spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar di muka untuk masa penggunaan 1 (satu) tahun.

Pasal 3

Perhitungan besaran BHP spektrum frekuensi radio untuk ISR pita spektrum frekuensi radio akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 4

  1. Perhitungan besaran BHP spektrum frekuensi radio untuk ISR kanal spektrum frekuensi radio berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. Formula BHP spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. Harga Dasar Daya Pancar (HDDP);

    2. Harga Dasar Lebar Pita (HDLP);

    3. Daya Pancar (p);

    4. Lebar Pita (b);

    5. Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib);

    6. Indeks biaya daya pemancaran frekuensi (Ip);

    7. Zone.

  3. Daya Pancar (p) dan Lebar Pita (b) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi teknis oleh Direktur Jenderal.

  4. Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib), Indeks biaya Daya Pemancaran frekuensi (Ip) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

  5. BHP spektrum frekuensi radio untuk jenis pelayanan baru yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, penetapan parameter Ib dan Ip mengikuti jenis pelayanan sejenis.

  6. Tabel pembagian zone penggunaan spektrum frekuensi radio tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

  7. BHP spektrum frekuensi radio untuk jenis penggunaan frekuensi jaringan satelit (space segment) dihitung berdasarkan zone III.

  8. Besaran tarif BHP spektrum frekuensi radio adalah sama untuk penyelenggara lama (eksisting) maupun penyelenggara baru.

  9. Besaran Ib dan Ip dapat ditinjau secara periodik setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhatikan komponen Jenis spektrum frekuensi radio, lebar pita dan atau kanal spektrum frekuensi radio, luas cakupan, lokasi, dan minat pasar.

BAB III

TATA CARA PENERIMAAN

PENYETORAN DAN PELAPORAN

Pasal 5

  1. Bagi pemohon ISR baru yang telah mendapatkan persetujuan penetapan frekuensi radio, Direktur Jenderal menerbitkan SPP BHP spektrum frekuensi radio sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan ini.

  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman.

  3. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, maka permohonan ISR dibatalkan.

Pasal 6

  1. Direktur Jenderal menerbitkan SPP untuk perpanjangan ISR selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlaku ISR habis.

  2. Dalam hal pemilik ISR tidak melaksanakan pembayaran untuk perpanjangan ISR sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Pelaksanaan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diperhitungkan dengan pembayaran SPP BHP spektrum frekuensi radio tahun berikutnya.

Pasal 7

Seluruh penerimaan BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.

Pasal 8

  1. Setiap pemohon izin penggunaan spektrum frekuensi radio baru dan perpanjangan penggunaan izin spektrum frekuensi radio yang telah membayar BHP spektrum frekuensi radio wajib mengirimkan bukti pembayaran dengan mencantumkan nomor klien dan nomor aplikasi kepada Direktur Jenderal cq Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

  2. Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan dasar penerbitan ISR.

Pasal 9

  1. Untuk perhitungan besaran BHP spektrum frekuensi radio, Direktorat Jenderal secara berkala dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian.

  2. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas oleh Direktur Jenderal.

  3. Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Jenderal dan Pengguna spektrum frekuensi radio.

Pasal 10

Bendahara Penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP spektrum frekuensi radio kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BHP Frekuensi Radio;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.78 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002;

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PM/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A

pada tanggal :

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-10-2005  /  28-10-2005
Sumber

L KEMKOMINFO : 8 HLM

Subjek PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF PNBP - BHP SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

- KEPMENHUB No. KM.40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak dari BHP Frekuensi Radio;
- KEPMENHUB No. KM.78 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002;
- PERMENKOMINFO No. 05/PM/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran