ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, dipandang perlu dilakukan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi dibutuhkan pengaturan mengenai registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1997; PERPRES 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. 20 Tahun 2001; KM Perhubungan No. 21 Tahun 2001; PERMEN KOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara pelaksanaan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi pra bayar tetap dapat melakukan layanannya bagi pelanggan yang belum diregistrasi dengan ketentuan selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2006 telah selesai meregistrasi seluruh pelanggannya sesuai dengan Peraturan ini |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dtietapkan, 28 Oktober 2005. |